Lampungonline, Bandar Lampung – Sidang putusan dua terdakwa korupsi kasus pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung 2017, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022).
Kedua terpidana yakni mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama, Imam Mashuri.
Edi divonis lima tahun empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 7,5 tahun dan Imam divonis tujuh tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono juga menjatuhkan vonis kepada Edi Yanto hukuman tambahan berupa membayar denda Rp500 juta, serta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Namun Edi tidak dibebani untuk mengganti kerugian negara.
Menurutnya, Aparatur Negeri Sipil (ASN) tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah. Itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Terdakwa Edi Yanto divonis kurungan penjaran dan hukuman tambahan membayar denda Rp 500 juta, subsidair dua bulan kurungan penjara, dengan tidak dibebani untuk mengganti kerugian negara,” ujar Hendro, saat membacakan putusan vonis.
Sedangkan terdakwa Imam Mashuri, Majelis Hakim Hendro turut memvonisnya dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.
Selain itu, Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara.
Imam Mashuri dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
“Dalam vonis ini, bila harta terpidana tak mencukupi. Maka akan diganti dengan kurungan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hendro, dilansir IDNTimes.
Menyikapi vonis tersebut, Edi dan Iman secara kompak mengatakan masih harus pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Kami nyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Minggu Gumay, selaku Kuasa Hukum Edi Yanto.
“Saya juga pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa Imam Mashuri. (*)