Notification

×

Lagi, Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung Dibongkar, Kerugian hingga Rp 4 Miliar

11 February 2022 | 18:16 WIB Last Updated 2022-02-11T11:16:54Z

S alias Edi Bagong yang ditangkap polisi atas pemalsuan sertifikat tanah. Setidaknya tiga korban merugi hingga Rp 4 miliar.(Foto: Kompas.com)


Lampungonline, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung kembali membongkar kasus mafia tanah di ibu kota Provinsi Lampung itu.


Pelaku merugikan setidaknya tiga orang korban hingga Rp 4 miliar.


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (51) alias Edi Bagong dan SU (63).


Menurut Devi, S alias Edi Bagong menjadi pelaku utama. Sedangkan SU adalah rekan yang disuruh menjadi orang lain.


“Ada empat perkara yang melibatkan S ini, mulai dari Pasal 266 KHUP, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP hingga Pasal 372 KUHP,” kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022) petang.


Kasus mafia tanah yang dilakukan pelaku S ini yaitu dengan membeli sertifikat tanah lalu memalsukan atau mengubah namanya secara manual.


“Setelah sertifikat diubah, surat itu dijual kepada orang lain seharga Rp 2,6 miliar,” kata Devi, dilansir Kompas.


Pada kasus pertama, S membeli surat tanah seharga Rp 10 juta dari salah seorang warga. Surat tanah tersebut atas nama Matsuri.


“Pemegang surat tanah ini adalah anaknya Matsuri, lokasinya tidak diketahui, Masturi sudah meninggal dunia,” kata Devi.


Kemudian sertifikat itu diubah namanya dua kali menjadi atas nama Wakidi dan Sunaryo.


“Diubah secara manual, sendiri oleh pelaku S. Sedangkan pelaku SU disuruh menjadi orang bernama Sunaryo,” kata Devi.


Berbekal sertifikat tanah itu, pelaku S lalu menjualnya seharga Rp 2,6 miliar kepada korban SA.


Pelaku S menunjukkan sebidang lahan di daerah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung saat menjual sertifikat itu.


Rupanya modus serupa kembali dilakukan S dengan membeli surat tanah, yang kemudian diubah (dipalsukan) menjadi nama orang lain.


Lalu surat tanah yang sudah diubah itu dijual kembali kepada korban lainnya.


Devi mengatakan, tiga kali pelaku menjual surat tanah dengan menunjukkan lokasi yang sama.


“Dijual tiga kali, yang pertama dijual Rp 2,6 miliar, yang kedua dijual Rp 850 juta, dan ketiga dijual Rp 750 juta,” kata Devi. (*)