![]() |
| Aldi Saputra |
LAMPUNGONLINE.CO.ID - Sesuai tuntutan Jaksa, bapak biadab yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri akhirnya divonis penjara selama 14 tahun penjara.
Terdakwa, Aldi Saputra (40) warga Jalan Ratu Lengkera, RT 02, LK 1, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian terbukti mencabuli anak kandungnya berinisial NS (13).
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Syamsudin mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengaturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aldi Saputra selama 14 tahun dan denda pidana sebesar Rp80 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Hakim Syamsudin, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung Selasa, 22 Januari 2019.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dijelaskan, perbuatan bejat itu bermula pada 18 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu terdakwa mengajak darah dagingnya, NS, ke rumah pamannya.
Namun di tengah perjalanan NS diturunkan bapaknya.
Merasa takut, korban lalu lari ke rumah warga bernama Berkat untuk bersembunyi.
Aldi mendatangi sambil mengancam akan menggorok orang yang menyembunyikan anaknya.
Atas ancaman tersebut, Berkat lalu mengeluarkan NS dari persembunyiannya.
Kemudian NS pulang bersama terdakwa.
Sesampainya di rumah, terdakwa menyuruh NS membereskan pakaiannya, untuk diantarkan kembali ke rumah pamannya.
Lagi-lagi NS menolak, lalu korban tidur di kamarnya.
Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar NS.
Remaja itu terbangun dan bertanya 'kenapa masuk kamar saya'.
Tapi Aldi diam saja dan keluar dari kamar korban.
Sekira satu menit kemudian terdakwa kembali ke kamar korban sambil membawa senjata tajam jenis badik dan dengan biadabnya menodongkan kepada putrinya seraya berkata 'diam kamu, kalo gak saya bunuh'.
Merasa takut diancam bapaknya, korban diam.
Aldi lalu melakukan perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya tersebut.
Keesokan harinya, NS pergi ke rumah tetangganya dan mengatakan perbuatan bapaknya.
Saat bertemu bibinya, Ernawati, NS juga menceritakannya yang langsung melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Setelah DS divisum di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung pada 20 Oktober 2018, hasilnya menunjukkan jika selaput dara korban robek lama. (*)
