Notification

×

Dinilai Terlalu Murah, Harga Rokok Dinaikkan Lagi, Rp 60 Ribu?

31 July 2018 | 06:30 WIB Last Updated 2018-07-31T00:28:06Z
Harga rokok diedit (ilustrasi/ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Saat ini, harga rokok dinilai terlalu murah. Faktor tersebut dianggap membuat banyak masyarakat miskin mengkonsumsi rokok.

Padahal data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rokok sebagai salah satu penyumbang terbesar terhadap angka kemiskinan.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memandang harga rokok di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia.

Faktor daya beli masyarakat dalam lima tahun terakhir ini menjadi acuannya.

"Kalau secara nominal absolut memang benar (lebih murah). Tapi kalau mempertimbangkan daya beli, rokok di Indonesia sudah mahal," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro beberapa waktu lalu, dilansir dari detikcom, Selasa (31/7/2018).

Dijelaskan, pemerintah tidak akan gegabah menaikkan harga rokok. Dampak negatifnya akan berimbas terhadap kelangsungan industri.

"Jika lebih dari titik kulminasinya, kenaikan seberapa pun justru menurunkan. Kami selalu berhati-hati agar kebijakan tetap optimum," tutur dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menambahkan harga rokok di Indonesia memang sangat tinggi.

Bahkan, dia meneruskan, lebih tinggi dari negara-negara seperti Jepang, Korea, Tiongkok, Hong Kong, Australia, Singapura, Malaysia, Myanmar, dan Vietnam.

Penilaian tersebut berdasarkan indeks keterjangkauan yang diukur melalui rasio Price Relative to Income (PRI) yakni rasio yang memperhitungkan faktor daya beli ke dalam analisa keterjangkauan harga.

"Kalau dibandingkan dengan harga dan hitung daya beli, harga rokok Indonesia relatif mahal dibandingkan negara-negara lainnya," ucap Yustinus.

Sependapat dengan Deni, menurut Yustinus, industri rokok nasional akan terpuruk jika harganya dinaikkan.

"Industri Hasil Tembakau saat ini sudah memasuki sunset industry. Ini akan berdampak dari hulu ke hilir, mulai dari petani, buruh, sampai pengasong. Ini harus dipikirkan," ucap dia.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, sebelumya menyatakan harga jual sebatang rokok di Indonesia merupakan yang tertinggi setelah dibandingkan dengan pendapatan per kapita per hari masyarakat.

"Secara nominal harga rokok di Indonesia memang relatif lebih rendah daripada Singapura atau negara maju lain. Tapi kalau kita bandingkan secara relatif terhadap pendapatan per kapita per hari, sebenarnya harga jual satu batang rokok kita termasuk yang tertinggi," ucapnya. (dna/eds)

2019 Naik

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang berlaku pada 2019.

Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan dilakukan pada kuartal III dan kuartal IV setiap tahunnya.

"Soal peraturan biasanya kita itu secara historisnya kuartal III akhir atau kuartal IV awal," kata Heru di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Saat ini, kata Heru, pihaknya baru mulai komunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut. Baik ke pelaku industri, petani, hingga aspek kesehatannya.

"Semakin cepat semakin bagus memang. Supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang konsen-konsen tadi untuk melihat dan menyesuaikan," tambah dia.

Meski demikian, Heru mengungkapkan untuk besaran tarif yang akan dinaikkan belum ditentukan. Yang jelas, lanjut Heru, kenaikan tarif selama alami adalah pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.

"Belum (dapat dipastikan). Historisnya yang jelas memperhatikan pertumbuhan sama inflasi dan juga beberapa faktor yang lain. Faktor yang mempengaruhi itu, pertama adalah kesehatan, kedua penerimaan, ketiga industri, keempat petani, kelima pengaruhnya tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal," tutup dia.

Hasil survei Komnas Pengendalian Tembakau dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKIS-UI) menyebutkan, seharusnya harga rokok naik ke kisaran Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu per bungkus untuk membuat orang berhenti merokok.

Apa tanggapan orang-orang mengenai hal ini?

"Setuju sih karena kan demi kesehatan, kebetulan saya sudah berhenti merokok," kata Saprudin (36) saat ditemui di sela acara 'Festival Telur VS Rokok', di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2018).

Ia mengisahkan memutuskan berhenti merokok sejak kelahiran sang buah hati.

"Karena saya pikir lebih bermanfaat, daripada beli rokok," ujarnya tegas.

Sukarni, ibu rumah tangga (55) juga menuturkan setuju dengan usulan tersebut. Ia bukan perokok, namun selalu terganggu dengan asap rokok yang ada di sekitarnya.

"Setuju, kalo dinaikin maksudnya peminat biar berkurang. Kalau harga lebih tinggi kan peminat lama-lama berkurang," tuturnya, dilansir detikcom.

Lain halnya dengan Joni O M O Talan (57) atau yang akrab dengan disapa Pak Haji Boy. Menurutnya penyelesaian rokok kurang tepat jika mengandalkan hanya dari menaikkan harga rokok.

"Untuk memberhentikan orang merokok itu bukan dari harga tapi dari niat. Kalau merokok saya juga dulu perokok, makanya saya berani bilang itu niat. Kita ngopi, temen ngerokok. Kalau harga rokok dinaikin pasti enggak ada masalah," pendapatnya. (*)