Notification

×

Selain Kasus Peredaran Narkoba, Ada TPPU Kalapas Kalianda Lampung

31 May 2018 | 19:42 WIB Last Updated 2018-05-31T12:43:32Z
Muchlis Adjie (kanan) | foto: ist

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, dalam kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, Kepala Lapas setempat, Muchlis Adjie akhirnya ditahan.

Tersangka Muchlis diduga mengetahui peredaran narkoba di dalam lapas yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli Yunus. BNNP menduga ada aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus.

Kepala BNNP Lampung Tagam Sinaga mengatakan sedikitnya ada tiga kali transaksi uang dari Marzuli kepada Muchlis.

"Sedikitnya ada tiga kali transaksi duit yang ditransfer ke dalam rekening Muchlis Adjie. Semua ini sedang kami telusuri, berapa nominalnya," kata dia, Rabu (30/5/2018).

Muchlis dijerat dengan pasal 114, dan 132 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kasus ini, BNNP juga mengamankan empat buku rekening empat bank milik Muchlis Adjie. Penyidik BNN juga menduga dalam perkara ini ada tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dbs)