![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNGONLINE.CO.ID – Narapidana (Napi) di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung kembali mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas tersebut.
Hal itu diketahui setelah tiga anggota sindikat narkoba jaringan Aceh yang beroperasi di wilayah Bandar Lampung digulung petugas Subdit III Reserse Narkoba Polda Lampung.
Ketiga tersangka berinisial LS alias Nyai, AJ alias Dedi dan NK diamankan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Durian, Bandar Lampung.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Wadir Resnarkoba Polda Lampung, AKBP. Wika Hardianto dan Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Junjun, penangkapan terhadap tiga tersangka merupakan hasil penyelidikan petugas selama dua minggu.
“Awalnya, petugas menangkap tersangka LS alias Nyai. Setelah dikembangkan petugas menangkap tersangka NK, kemudian tersangka AJ alias Dedi,” kata dia, Kamis sore (31/5/2018).
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 39 butir pil ekstasi dan 1 paket shabu-shabu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mendapat pasokan dari seorang bandar dari Aceh dan dikendalikan oleh seorang Napi di salah satu Lapas di Lampung.
“Mengenai Napi tersebut, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya,” ujar Shobarmen, dilansir poskotanews.
Terpenting, lanjut dia, dengan ditangkap tiga tersangka tersebut, petugas telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Bayangkan, jika tiga tersangka itu tidak tertangkap dan berhasil mengedarkan narkoba, berapa jumlah masyarakat yang teracuni narkoba,” ujar Shobarmen. (*)
