Notification

×

Kalapas Tersangka, Kakanwil Kemenkumham Lampung: Pulangkan Saja Saya, kalau..

31 May 2018 | 19:21 WIB Last Updated 2018-06-01T13:21:20Z
Bambang Haryono (ist)

LAMPUNGONLINE.CO.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, dalam kasus peredaran narkoba di lapas tersebut.

Terkait kasus itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung, Bambang Haryono, menjalani pemeriksaan di kantor BNNP di Bandar Lampung.

Kepada wartawan, usai diperiksa Bambang Haryono mengakui kesalahan atas adanya peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan.

Pengakuan itu dikatakannya selaku pimpinan tertinggi di Kanwil Kemenkumham Lampung.

"Kepada Bapak Heru Winarko selaku Kepala BNN Pusat dan Pak Tagam (BNNP Lampung), saya akui kesalahan saya atas apa yang terjadi di Lapas Kalianda itu," tutur Bambang, Rabu malam (30/5/2018).

Selama pemeriksaan, dia mengaku ditanya oleh penyidik mengenai izin cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.

Menurut Bambang, izin tersebut disetujui atas laporan yang diberikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung.

"Ya, saya terima. Izin cuti itu saya berikan dan itu diajukan oleh Kadivpas," jelas dia.

Bambang juga menyatakan jika pemeriksaan dirinya sudah selesai. Namun, apabila dipanggil di kemudian hari, dirinya menyatakan siap hadir.

Bambang meninggalkan kantor BNNP Lampung sekira pukul 18.00 WIB dengan menggunakan kemeja puri how dan dikawal oleh seorang ajudan.

Atas kesalahan yang diakuinya itu, ia berjanji apabila di kemudian hari terjadi hal serupa, dirinya menyatakan siap mundur dari jabatannya.

"Kalau terjadi lagi, ya saya nggak tahu mau bilang apa. Pulangkan saja (copot jabatan) saya," ujar Bambang. (dbs)