![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG ONLINE – Seorang buronan yang telah menjadi terpidana kasus korupsi bantuan sosial di Pemkab Way Kanan, Lampung berhasil diringkus pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Rajiv Putra Nunyai ditangkap petugas saat berada di Jalan Cigoruwik, Cileunyi, Bandung, Kamis (3/5/2018) malam ketika sedang menjajakan ayam goreng.
Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melarikan diri sejak putusan Pengadilan Negeri Way Kanan pada 18 September 2017 lalu.
"Sekitar satu tahun korps Adhyaksa mencari keberadaan Rajiv," kata Assintel Kajati Lampung Raja Sakti Harahap, dilansir dari potretnews pada Senin (7/5/2018).
"Berkat jaringan intelijen dan dibantu Kejagung, alhamdulillah Rajiv bisa kita ringkus hari Kamis (3/5/2018) pukul 21.00 WIB. Saat itu ia sedang berjualan ayam goreng," tambah dia.
Rajiv didakwa menggelapkan dana bansos untuk peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK e-learning) pada 35 SD tahun 2014 silam di Way Kanan.
Atas perbuatannyam negara telah dirugikan sebesar Rp 588 juta. (*)
