Notification

×

Gunakan Ponsel Saat Berkendara, Denda Rp 750 Ribu-Dipenjara 3 Bulan!

28 April 2018 | 09:55 WIB Last Updated 2018-04-28T03:37:21Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG ONLINE - Ini peringatan bagi Anda yang menggunakan ponsel saat sedang membawa kendaraan. Jika kedapatan, kamu akan didenda Rp 750 ribu dan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hukuman itu tertulis dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No.22 Tahun 2009. Menurut pasal tersebut, setiap pengendara bermotor harus berkonsentrasi.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan diberikan sanksi di pasal 283 yang berisikan ancaman maksimal Rp 750 ribu atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Pihak kepolisian pun terus mengingatkan akan hal ini. Seperti tertuang dalam postingan akun instagram milik Divisi Humas Polri.

"Stop Berponsel Saat Berkendara," tulis akun @divisihumaspolri, Sabtu (28/4/2018).

Menggunakan ponsel atau sekadar mengecek memang sangat membahayakan. Sebab, disadari atau tidak, anda harus membagi konsentrasi untuk membalas dan juga menjaga pandangan fokus ke depan.

Bila sampai terjadi kecelakaan, tentu akan merugikan anda sendiri dan orang lain. Waspadalah! (*)