![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG ONLINE - Mahasiswi FKIP Universitas Lampung (Unila) yang melaporkan dosen pembimbingnya kasus dugaan asusila ke Polda Lampung, mulai menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya, Jum'at (27/4/2018).
Dc (22) diperiksa Penyidik Subdirektorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung.
"Keponakan saya diperiksa guna memenuhi panggilan penyidik, dalam rangka pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan masih seputar kronologis kejadian," ujar Subir Sulaiman, paman Dc.
Dijelaskan, selain korban yang hadir, ada juga FD, rekan korban yang diajukan sebagai saksi. FD merupakan saksi fakta yang melihat kejadian tersebut.
"Tadi ada teman ponakan saya yang juga diperiksa. Dia saksi yang memang melihat kejadian itu,” terang Subir.
Diungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menyerahkan bukti ke penyidik. Sedangkan mengenai kondisi keponakannya tersebut masih mengalami syok.
Pasalnya, korban saat ini statusnya masih kuliah dan memiliki beban psikologis.
"Kasus ini kan aib, sedangkan keponakan saya masih berkuliah, jadi tertekan, karena itu kami minta pendampingan psikologis dari Damar. Keponakan saya itu juga sudah dapat panggilan dari pihak Dekan FKIP Unila, mungkin itu klarifikasi,” jelas Subir.
Terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung membenarkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Pemeriksaan tersebut merupakan langkah awal penyelidikan untuk mencari alat bukti.
"Benar, harus diperiksa baik pelapor, saksi, terlapor. Nanti kita gelar hasilnya menentukan apakah ada tindak pidana atau tidaknya dari laporan itu," ujarnya, dilansir tribunlampung.
Diberitakan, mengaku digerayangi dosen pembimbing skripsinya, seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) berinisial DCL (22) melapor ke Polda Lampung.
Sang dosen berinisial CE dianggap melakukan perbuatan asusila saat bimbingan skripsi.
Namun, CE selaku terlapor membantah tuduhan tersebut. Ditemui seusai menghadap Dekan FKIP Unila M Fuad, dia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berbuat asusila terhadap DCL.
Dosen jurusan Fisika FKIP Unila ini bahkan akan menuntut balik DCL, mahasiswi yang melaporkannya ke polisi.
"Jadi itu tidak ada (perbuatan asusila). Saya akan tuntut balik mahasiswi itu (DCL), karena itu tidak benar. Saya megang mahasiswi itu saja tidak," ujarnya, Rabu (25/4/2018). (*)
