Notification

×

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Metro Ajukan Empat Raperda Inisiatif

26 March 2018 | 14:56 WIB Last Updated 2018-04-05T05:03:40Z
Zas Dianur Wahid (ist)

METRO - DPRD Kota Metro, Lampung menggelar rapat paripurna, Senin (26/3/2018). Dalam rapat itu DPRD Kota Metro mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.

"Adapun empat raperda tersebut yakni tentang: pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, lalu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat terlarang," ujar Anggota DPRD Kota Metro, Zas Dianur Wahid, saat membacakan ajuan raperda tersebut.

Selanjutnya, raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, dan raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman keras (Miras).

"Dalam hal pencegahan bukan hanya tugas pemerintah dan masyarakat, tetapi juga swasta. Maka dari itu perlu dibentuk aturan hukum berupa perda, sehingga dapat terwujud peningkatan derajat kesehatan manusia yang setinggi-tingginya," kata Zas Dianur Wahid.

Dijelaskan, dalam Permendagri No 21 Tahun 2013, pemerintah daerah diberi kewenangan melalui perda untuk melakukan pencegahan, terhadap penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Sebab itu, sudah selayaknya Pemkot Metro mempunyai perda untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba dan obat terlarang," kata Zas Dianur Wahid.

Di sisi lain, dalam PP No 58 Tahun 2005, seluruh provinsi, kabupaten/kota perlu menetapkan perda tentang tata cara ganti rugi daerah.

"Maka, perlu adanya pedoman pelaksanaan, dan tata cara penyelesaian kerugian daerah yang diakomodir dalam suatu perda," ujar Zas Dianur Wahid.

Untuk perda larangan produksi, penimbunan, peredaran dan penjualan minuman keras merupakan langkah untuk mencegah terjadianya gangguan ketertiban umum oleh para pemuda karena mengonsumsi minuman tuak.

"Sebenarnya Kota Metro sudah memilik perda ini, tetapi karena dinamika dan tuntutan masyarakat perda ini harus direvisi," ungkap Zas Dianur Wahid. (arf)