![]() |
| Alijar Jinggo (ist) |
METRO - Terkait rolling jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung, belum lama ini, Anggota DPRD setempat menilai jika hal itu adalah cacat hukum.
Sebab itu, DPRD Kota Metro akan memanggil pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kota setempat, untuk meminta penjelasan terkait dasar peraturan rolling itu.
"Aturan dan mekanisme dalam penempatan jabatan seharusnya dilakukan dengan fit and propertest atau uji kelayakan dan kepatutan," ujar Anggota DPRD Kota Metro, Nasrianto Effendi, Minggu (11/2/2018).
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan aturan yang ada seharusnya pejabat yang bisa di-rolling setelah menempati jabatan selama dua tahun.
"Rolling jabatan yang dilakukan Baperjakat Kota Metro terkesan terburu-buru, dengan menempatkan pejabat dengan rasa suka atau tidak suka, serta tidak sesuai dengan jabatan fungsionalnya," kata Nasrianto.
Menurut dia, hal ini bisa membuat kinerja Pemerintah Kota Metro semakin buruk, karena Baperjakat menempatkan pejabat atas dasar suka dan tidak suka.
"Sebab itulah kami akan memanggil Baperjakat Kota Metro, untuk mengetahui dan menanyakan mekanisme dan aturan dalam rolling jabatan tersebut. Nanti akan kita panggil," tegas Nasrianto.
Hal sama diungkapkan Anggota DPRD Metro Alijar Jinggo. Dikatakannya, rolling jabatan tersebut tidak sesuai aturan.
Salah satunya yakni adanya pejabat yang memiliki catatan terlibat kasus asusila, tapi kembali mendapat jabatan.
"Selain terkesan terburu-buru, juga sarat dengan muatan tidak sesuai fungsional," tukas Alijar.
Alasan itulah, DPRD melalui unsur pimpinan akan memanggil Baperjakat Kota Metro untuk mengklarifikasi permasalahan rolling jabatan tersebut. (arf)
