Notification

×

Tolak Revisi UU MD3, Mahasiswa PMII Kembali Datangi Gedung DPRD Metro

09 March 2018 | 09:19 WIB Last Updated 2018-04-05T05:03:40Z
(foto: istimewa)

METRO - Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII Kota Metro, Lampung, kembali melakukan aksi, menyampaikan tuntutannya menolak Revisi UU MD3, dengan mendatangi gedung DPRD setempat, Jumat (9/3/2018).

Sebelumnya, mereka tidak bisa bertemu dengan para Anggota DPRD Metro karena saat itu para wakil rakyat sedang bertugas keluar kota.

Kali ini, para mahasiswa itu akhirnya diterima pimpinan dan anggota DPRD Metro di Ruang Oditorium Room gedung DPRD.

Tampak Ketua DPRD Metro, Anna Morinda, yang didampingi Wakil Ketua I Fahmi Anwar, Ketua Komisi I Basuki, Ketua Komisi III Hendry Susanto, Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi dan Anggota Komisi II Alizar.

Massa PMII menyampikan lima tuntutan yang harus disikapi oleh DPRD Metro, yakni menolak pengesahan hasil revisi UU MD3, menuntut DPRD untuk berikhtiar secara maksimal dan mendesak Presiden agar tidak menyetujui pengesahan Revisi UU tersebut.

"Kami juga menghimbau agar DPRD sebagai wakil rakyat harus siap untuk dikritisi rakyat dalam bentuk apapun, terrkait kinerjanya dan tidak mengkriminalilisasi siapapun yang mengkritisi UU MD3," ujar koordinator aksi, Winarso.

Sementara, Ketua DPRD Metro Anna Morinda mengatakan, DPRD tidak ada hirarki dengan DPR RI, karena UU yang mengatur tidak ada kaitannya. DPRD hanya sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah. Tapi sebagai lembaga, pihaknya bisa menerima aspirasi rakyat.

"Tuntuntan ini nanti akan kita bawa ke fraksi masing-masing. Selanjutnya akan kita suarakan ke pimpinan pusat. Soal UU MD3, DPRD (Metro) tidak ada kaitannya dengan DPR RI,” kata  Anna.

Ditambahkan Ketua Komisi III DPRD Metro, Hendry Susanto, karena sudah diketuk palu terkait UU MD3 di DPR RI, langkah yang harus ditempuh yakni mengadukan persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendengar itu, Winarso belum puas, sebab DPRD tidak menyikapi tuntutan dari PMII. Menurutnya, anggota DPRD Metro tidak menentukan sikap terkait hal ini.

“Hanya dua anggota DPRD yang menyatakan sikap, baik secara lisan maupun tertulis, menolak UU MD3. Kita berharap semua anggota dewan menyatakan sikap tertulisnya," ujar dia. (arf)