Notification

×

Redam Polemik Angkutan Online dan Konvensional, Ini Saran DPRD Metro

31 January 2018 | 07:58 WIB Last Updated 2018-04-05T05:03:40Z
Zas Dianur Wahid (ist)

METRO - Menanggapi timbulnya pro dan kontra terhadap keberadaan jasa angkutan online di sejumlah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Lampung menyarankan supaya para pengojek dan taksi online mengikuti peraturan pemerintah.

Hal ini dilakukan agar bisa meredam polemik antara pelaku jasa angkutan online dan konvensional.

"Dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah menyebutkan jika usaha online harus perusahaan berbadan hukum, serta izin operasi dari pemerintah," ujar Anggota DPRD Metro, Zas Dianur Wahid, Selasa (30/1/2018).

Sedangkan soal pengojek konvensional yang melarang angkutan online beroperasi, hendaknya mereka menerima. Apalagi keberadaan angkutan online ini lebih diterima di masyarakat.

"Tidak boleh melarang. Para pengojek konvensional tidak punya hak untuk melarang, karena sama-sama cari nafkah untuk keluarga," tukas Zas Dianur Wahid lagi.

Semenatara, untuk mencegah terjadi bentrok, dia menyarankan agar pemerintah mengambil langkah bijak yang tidak memberatkan salah satu pihak.

"Keberadaan jasa angkuta online adalah kemajuan zaman. Kalau ojek konvensional mau bergabung ke online akan lebih baik. Saya kira masyarakat menyambut baik. Bisa dapat rezeki dan bonus. Jangan melarang," kata Zas Dianur Wahid. (arf)