![]() |
| Nasrianto Effendi (ist) |
METRO - Agar pemerintah kabupaten/kota memiliki pedoman jika ada permasalahan, terkait sekolah tingkat SMA/SMK yang dialihkan ke provinsi, DPRD Kota Metro, Lampung, meminta pemerintah provinsi (Pemprov) membuat peraturan daerah (Perda).
Perda itu, menurut Anggota Komisi I DPRD Metro Nasrianto Effendi yakni tentang peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
"Kami baru audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan meminta pembuatan perda peralihan. Kita belajar dari yang baru-baru ini terjadi, yakni soal penahanan ijazah siswa di SMKN 2 Metro," ujarnya, Kamis (1/2/2018).
Dengan perda tersebut, sambung Nasrianto, pemerintah daerah akan punya acuan atau pedoman untuk mencari solusi yang tepat bila terjadi permasalahan di SMA/SMK.
"Kasus penahanan ijazah siswa yang baru-baru ini terjadi di Kota Metro cukup meresahkan. Tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di kabupaten/kota lainnya," jelas Nasrianto lagi.
Saat ini, lanjut dia, sulit mencari jalan keluar yang cepat, karena wewenang pengelolaan SMA/SMK berada di bawah Pemprov Lampung.
"Selain perda, kami juga meminta Pemprov Lampung menghapus kebijakan uang komite di SMA/SMK, dan menyubsidinya dengan APBD. Apalagi selama ini SMA/ SMK di Metro tidak mendapat dana BOS daerah," urai Nasrianto.
Menurut dia, dengan adanya subsidi, maka kasus seperti penahanan ijazah tidak akan terjadi lagi, sehingga pengalihan kewenangan dari daerah ke provinsi akan membuat siswa mau pun sekolah bertambah baik.
"Saat ini, perda tentang pengalihan SMA/SMK dimiliki dua provinsi yakni Jawa Barat dan Provinsi Sulawesi Selatan," terang Nasrianto. (arf)
