![]() |
| (foto: ist) |
BANDAR LAMPUNG – Sejak dua pekan terakhir, media massa bombardir memberitakan soal legalitas pembangunan jembatan layang atau flyover ruas Jalan Teuku Umar –ZA Pagar Alam Bandar Lampung.
Padahal, sejak sebelum pembangunan dimulai, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) jauh-jauh hari lalu sudah mendapat restu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yakni, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V di Palembang. Izin tertuang melalui surat bernomor: PW.01.02-BW/03/766, tertanggal 13 Desember 2016.
Penerbitan surat Dirjen tersebut, menindak lanjuti surat Walikota Bandarlampung Nomor: 600/1445/IV32/2016, perihal Permohonan Izin, tertanggal 9 Desember 2016.
Lewat surat tersebut, pada prinsipnya Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V menyetujuan semua pekerjaan pembangunan, pelebaran jalan dan flyover. Termasuk flyover ruas Teuku Umar – ZA Pagar Alam.
Surat Dirjen ini pun sempat dipublis oleh Ilham Malik, pengamat transportasi Lampung yang juga Dosen UBL, Rabu (7/6/2017), lewat akun facebooknya.
Ilham Malik menulis, Balai Besar PJN V sudah mengeluarkan persetujuan soal penggunaan jalan nasional untuk dibangun underpass dan flyover. “Kebijakan sudah diambil. Tidak mungkin mundur lagi,” tulis Ilham.
Persoalannya, ujar Ilham Malik, tinggal isu politik saja yang sedang ‘dimainkan’ oleh beberapa pihak yang mau rebutan Kursi Gubernur.
“Sudah waktunya engineer menyingkir, agar tidak terkena pusaran politik praktis yang memabukkan dan membutakan. Mudah-mudahan pelaksana pembangunan mampu membangun FO dan UP sesuai dengan ketentuan yang BPJN tetapkan,” ujar dia, seperti dilansir Porosglobal.
Adanya indikasi pesan politik menyikapi ‘kisruh’ pembangunan flyover ruas Teuku Umar – ZA Pagar Alam, pun disampaikan Topan Napitupulu, Ketua Kelompok Unsur Asosiasi Konstruksi Terpilih, di bawah naungan LPJK.
“Saya menilai, ada kepentingan politik yang membayangi gencarnya pemberitaan seputar legalitas pembangunan flyover ini,” ujar Topan.
Sebagaimana diketahui, Kelompok Unsur Asosiasi Konstruksi ini membawahi empat organisasi. Di antaranya, Gabpeknas, Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo.
Sebelumnya, Tirta, Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung pun menyatakan kalau pihaknya sudah mengomunikasikan persoalan flyover ini kepada Kementerian PU dan Balai Besar di Palembang, Sumatera Selatan.
Tujuannya, kata dia, untuk memperoleh izin usaha.
“Jadi, Pemkot Bandar Lampung tidak perlu lagi komunikasi dengan Kementerian Perhubungan RI,” katanya. (Why)
