![]() |
| Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno memerlihatkan ikan berformalin. (ist) |
LAMPUNG – Setelah sebelumnya sempat dihebohkan dengan penemuan bibit cabai berbakteri yang dibawa sejumlah ‘pendatang haram’ asal China di Bogor, kini, giliran Lampung kedatangan kiriman lima ton ikan berformalin asal China.
Beruntung, 500 dus ikan bermasalah dari berbagai jenis itu berhasil diamankan Satgas Pangan Polda Lampung, setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (13/5/2017) malam, sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno membenarkan kalau Dirkrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan lima ton ikan yang disinyalir mengandung formalin.
Ikan dikemas dalam 500 dus tersebut, kata Kapolda, masuk ke wilayah Lampung melalui jalur laut. Diangkut menggunakan mobil colt diesel Nopol BE 9006 JM warna kuning, dari Pelabuhan Merak.
“Setibanya di Pelabuhan Bakauheni, petugas ceking muatan truk. Lalu, dilakukan tes kandungan zat yang ada dalam ikan kiriman tersebut, apakah ada zat berbahaya atau tidak,” terang Kapolda, Senin (15/5/2017).
Sedianya, menurut Irjen Pol Sudjarno, ikan bermasalah tersebut akan diedarkan di wilayah Lampung.
"Kita bersama BBPOM Bandarlampung akan menindak. Kemungkinan bisa ada lagi. Ada satu mobil box dengan cold storage didalamnya. Itu yang kita amankan," ujar Kapolda pula.
Sudjarno menduga, barang dikirim dari luar.
“Barang impor dari China. Kita dalami dari sopir ini sudah tiga kali. Ini rutin tiga kali. Dibawa ke Pelabuhan Muara Baru," imbuh Jenderal Bintang Dua itu, seperti dilansir Porosglobal.
Jika ikan sebanyak itu berhasil diedarkan, maka lima juta warga Lampung terancam terkontaminasi formalin.
"Kita akan tindaklanjuti dan ancaman hukuman juga pidana penjara lima tahun," tandasnya.
Kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya, pengemudi mobil box, Iwan Latif (45) mengaku sudah sering mengantar ikan bermasalah tersebut ke Lampung.
"Kalau saya sih sering (mengantar) bahkan saya makan pun gak tahu (isinya). Kita dari Kotabumi dari yang beli ikan," tuturnya.
Pada kesempatan sama, Kepala BBPOM Bandarlampung, Setia Murni mengatakan, formalin memang tidak dibolehkan karena merupakan zat berbahaya. (*)
