Notification

×

Lagi, Polisi Gagal Tangkap Penyerang Penyidik KPK Novel Baswedan

20 May 2017 | 20:16 WIB Last Updated 2017-05-20T13:18:28Z
Miko Panji Tirtayasa (baju batik). | ist

LAMPUNG-ONLINE.COM - Polda Metro Jaya melepas Miko Panji Tirtayasa, terduga penyerang penyidik senior Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Alasannya, Miko memiliki alibi yang kuat.

Hingga Jumat, polisi belum berhasil menangkap pelaku yang menyerang Novel dengan air keras pada April lalu. Beberapa kali polisi menangkap orang, tapi selalu melepasnya.

Sebanyak lima orang pernah diciduk karena dicurigai sebagai pelaku penyerangan. Mereka adalah Hasan, Mukhlis, Muhammad, Lestaluhu, dan Miko. 

"Tidak ditemukan hubungan antara Miko dengan kasus Novel," kata juru bisacara Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (19/5/2017).

Argo mengatakan, ketika insiden penyerangan terjadi pada 11 April 2017, Miko berada di luar Jakarta. Alibi ini sudah diperiksa dan terbukti benar.

Polisi juga memeriksa telepon genggam Miko untuk mencari jejak komunikasi. Hasilnya, tidak ada indikasi yang mengarah pada penyerangan Novel.

Miko ditangkap tiga hari lalu. Ia sempat dianggap sebagai potential suspect penyerangan terhadap Novel.

Kecurigaan itu muncul karena Miko pernah membuat video yang dimuat di YouTube.

Isinya, Miko mengaku mendapat tekanan dari Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan Akil Mochtar.
|
Dalam video itu, Miko menyatakan dirinya dibayar KPK untuk menyebut jika Muhtar Ependy telah memberikan keterangan palsu.

Muhtar Ependy telah divonis 5 tahun penjara karena tuduhan keterangan palsu tersebut. Belakangan, diketahui Miko adalah keponakan Muhtar.

Argo mengatakan bila hal itu membuat Miko menjadi potential suspect, karena memiliki motif. Namun dari hasil pemeriksaan ternyata dugaan itu tak terbukti.

Selain Miko, polisi juga menciduk tiga orang lain. Mereka adalah Hasan, Muklis, dan AL, yang juga sempat menjadi potential suspect.

Namun dari pemeriksaan lanjutan, ketiganya dibebaskan karena memiliki alibi yang kuat.

Dengan bebasnya Miko, Argo mengatakan polisi akan kembali melanjutkan penyelidikan kasus ini lewat metode deduktif.

"Sekarang kami lakukan penyelidikan yang lain lagi. Yang ada potensi-potensi (memiliki motif) itu," kata Argo.

Menurut Kapolri Tito Karnavian, Miko diciduk bareng Miryam S. Haryani, tersangka pemberi kesaksian palsu dalam sidang korupsi e-KTP.

Argo mengatakan, Miko dilepas karena terbukti tak ada di lokasi saat peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan berlangsung.

Miko, kata Argo, ada di Pengalengan, Bandung, pada saat itu. “Dia jarang ada di Jakarta,” katanya, seperti dilansir Tempo.

Tak Bisa Beri Semua Kasus

Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta kepada KPK agar menyerahkan daftar kasus yang sedang dan sudah disidik oleh Novel Baswedan, untuk mencari orang-orang yang diduga mempunyai motif menyerang Novel.

“Perlu dicurigai, karena punya potensi,” kata Argo Yuwono, di gedung KPK.

Selain mencari motif pelaku, Argo mengatakan penyidik perlu mencari segala kemungkinan di lapangan, termasuk informasi dari berbagai pihak, untuk menyelesaikan kasus teror terhadap Novel Baswedan ini.

“Kami serius menangani kasus ini,” ujarnya.

Argo dan tim dari Polda Metro Jaya kemarin bertemu dengan pemimpin KPK untuk memaparkan perkembangan pengusutan kasus serangan terhadap Novel.

Sejak awal banyak yang meyakini serangan terhadap Novel berkaitan dengan penyidikan KPK. Novel memang banyak mengusut kasus kelas kakap.

Beberapa yang terbesar adalah korupsi proyek simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri; Wisma Atlet SEA Games, Palembang; dan yang terakhir kasus rasuah di proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan memberikan informasi kasus yang telah ditangani Novel. Namun, dia mengingatkan, data itu sekadar nama kasusnya.

“Tidak masuk ke dalam materi penyidikannya,” kata dia. Agus berharap kepolisian dapat segera menuntaskan pengusutan kasus ini. “Saya pikir, bayangannya sudah jelas.”

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada beberapa kasus yang sebenarnya sedang disidik Novel Baswedan.

“Tapi kami tidak bisa beri tahu ke publik maupun kepolisian,” ujarnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusional Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fery Amsari, mengingatkan agar KPK berhati-hati dalam memenuhi permintaan polisi tersebut.

“Jangan-jangan mencari kasus yang sedang diusut Novel dan berkaitan dengan kepolisian, nanti malah disalahgunakan,” ujarnya.  (*)