Notification

×

Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa 20 Petambak Dipasena Lampung

16 May 2017 | 22:51 WIB Last Updated 2017-05-16T16:20:35Z
Sjamsul Nursalim (ist)
 
LAMPUNG-ONLINE.COM – Terkait penyidikan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 saksi yang merupakan petani tambak PT Dipasena Citra Darmaja di Lampung.

KPK juga menyita sejumlah dokumen pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

”Penyidik melakukan kegiatan dari tanggal 8 sampai 11 Mei 2017. Pada hari Senin (8 Mei 2017) dilakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perjanjian kerja sama dari salah satu kantor notaris di Lampung,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Kemudian, lanjut dia, pada 9-11 Mei 2017, penyidik KPK juga memeriksa 20 saksi yang merupakan petani tambak PT Dipasena Citra Darmaja di Lampung.

”Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung untuk mendalami sejumlah hal, dari kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana, sampai proses pengembalian kewajiban atau pinjaman tersebut,” ucap Febri.

Usaha tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja merupakan aset yang diajukan oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, sebagai bagian dari proses restrukturisasi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998.

KPK pada Selasa ini juga memeriksa pelaksana tugas Deputi BPPN Bidang Asset Management Investment (AMI) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio sebagai saksi, untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

”Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 3 Mei lalu. KPK juga mendalami terkait dengan tugas yang dilakukan oleh saksi pada saat itu, yaitu proses penutupan BDNI dan proses penagihan yang dilakukan oleh BPPN,” kata Febri, seperti dilansir Tempo.

Selain itu, kata dia, KPK mendalami saksi perihal kewajiban dari BDNI sekitar Rp 4,8 triliun.

“Sampai saat ini, KPK dalam penanganan BLBI terus menggali peran dari tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung dan pihak lain yang terkait dengan proses penerbitan SKL itu,” ucap Febri.

KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim pada Selasa, 25 April 2017 lalu.

Syafruddin sebagai Kepala BPPN sejak April 2002 mengusulkan perubahan kewajiban obligor BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim pada Mei 2002 sebesar Rp 4,8 triliun.

Sehingga dari tadinya proses ligitasi menjadi hanya restrukturisasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun.

Sjamsul Nursalim adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal serta sudah lari ke luar negeri.

Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura, yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura, saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012. (*)