![]() |
| Habib Rizieq Shihab (ist) |
LAMPUNG-ONLINE.COM - Sri Bintang Pamungkas menyarankan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar tidak pulang ke Indonesia, untuk memenuhi panggilan polisi.
Rizieq rencananya akan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan percakapan mesum yang melibatkan Firza Hussein.
Menurut Sri Bintang, kasus itu hanyalah perkara kecil yang tidak perlu membuat seseorang dengan reputasi seperti Rizieq pulang ke Indonesia.
"Habib yang begitu besar namanya kok mau datang untuk perkara ecek-ecek. Jadi saya bilang gak usah pulang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Sri Bintang menuturkan, kalau memang polisi ingin memeriksa Rizieq, seharusnya mereka yang mendatanginya ke Arab Saudi.
Bintang mencontohkan saat dirinya diduga akan mengkudeta Presiden Soeharto, polisi Indonesia mendatanginya ke Jerman.
"Jerman hanya kasih dua hari dan itu harus hanya di kedutaan dan itu langsung pulang. Kalau Saudi sebagai megara berdaulat tak memberikan visa ke polisi emang polisi bisa berangkat ke sana," tuturnya.
Bila nantinya polisi meminta bantuan pihak interpol dalam mengejar Rizieq, maka hal itu dianggap berlebihan.
"Perkara ecek-ecek gitu, ya kan?" tukas Sri Bintang, seperti dilansir Tempo
Politisasi Kasus Ahok
Penasehat Hukum Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengaku mendapat pesan langsung dari kliennya yang sedang berada di Arab Saudi.
Rizieq tidak akan memenuhi panggilan kepolisian sehubungan dengan beberapa kasus yang dituduhkan kepadanya.
Kliennya, kata Kapitra, merasa menjadi bagian dari politisasi dari berbagai masalah yang berkaitan dengan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Rizieq menjadi tokoh sentral aksi bela Islam dan turut andil sehingga Basuki-Djarot kalah dalam pilkada.
“Serta terlibat dalam mengawal pengadilan Ahok sampai vonis," ujar Kapitra di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa.
Soal kasus "Baladacintarizieq", kliennya menganggap prosesnya bukan bagian dari penegakan hukum tapi ada upaya politik di dalamnya.
Indikasinya, ujar Kapitra, surat pemanggilan polisi pertama hampir berbarengan dengan kekalahan pasangan calon Ahok-Djarot di pilkada DKI.
Pemanggilan kedua beriringan dengan vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. "Amat politis."
Sementara, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menjemput paksa Rizieq Syihab untuk kasus pornografi. Ini dilakukan setelah Rizieq mangkir dari panggilan kedua.
"Tanggal 8 Mei, kami melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada 10 Mei. Tadi dia tidak hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Rizieq pertama kali dipanggil pada 25 April 2017. Saat itu, ia dipanggil bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya dan anggota FPI, Muchsin Alatas serta dan Firza Husein.
Namun tidak ada satu pun dari mereka yang hadir. Saat itu, Rizieq dikabarkan tidak dapat hadir karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam panggilan kedua ini, Rizieq dikabarkan masih berada di luar negeri.
Argo menyatakan Polda akan menjemput paksa Rizieq begitu dia tiba di Indonesia. Firza yang datang memenuhi panggilan kedua telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
