Notification

×

Empat ABG Dijadikan PSK di Eks Lokalisasi Pemandangan Bandar Lampung

16 May 2017 | 20:00 WIB Last Updated 2017-05-16T17:38:03Z
(ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG - Kendati telah dinyatakan ditutup sejak lama, namun kegiatan prostitusi ilegal di eks lokalisasi Pemandangan (Pmd), Panjang, Bandar Lampung hingga kini tetap berlangsung.

Bahkan, salah satu mucikari di sana mempekerjakan anak di bawah umur. Seperti yang berhasil dibongkar aparat kepolisian sektor (Polsek) Panjang, Bandar Lampung.

Empat perempuan anak baru gede (ABG) berusia antara 15 hingga 17 tahun asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) dengan dijadikan PSK di eks lokalisasi Pemandangan.

Mereka dipaksa bekerja di rumah bordil milik SS (37), warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Kasus perdagangan manusia itu terbongkar setelah satu korban berinisial MS (15) berhasil kabur dan melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor Panjang, Selasa (9/5).

Setelah mendapatkan laporan dari MS, polisi langsung memeriksa rumah tersangka. Polisi menemukan tiga korban lain, yakni NR (17), AN (16), dan AR (17).

Dari tangan SS, polisi menyita barang bukti berupa empat telepon genggam dan uang Rp 6,7 juta. Melalui SS, polisi menangkap tersangka lain, yakni Ti alias Mama Intan, yang berperan sebagai penyalur, seperti dilansir Kompas.

Kepala Polsek Panjang Komisaris Sofingi, Senin (15/5/2017), menuturkan, keempat korban itu dibawa dari Banyumas ke Bandar Lampung oleh Ti.

Para korban dijanjikan akan dipekerjakan di warung makan dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

Saat tiba di Bandar Lampung, Ti menyerahkan empat remaja itu kepada SS untuk dijadikan pekerja s3ks komersial (PSK).

”Tersangka Ti mengenal dan mendapatkan keempat remaja ini melalui media sosial,” ujar Sofingi.

Oleh SS, para korban dipaksa melayani pelanggan. SS menerima Rp 200.000-Rp 400.000 untuk setiap pesanan.

Dari hasil penyelidikan, para korban telah dipekerjakan secara paksa selama sembilan hari. Saat bekerja, mereka terlebih dahulu disuntik agar tidak hamil.

”Tersangka juga menyita telepon genggam milik para korban sehingga mereka tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Dia juga mengancam korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 5 juta jika ingin kembali ke kampung halaman,” jelas Sofingi.

Saat ini, polisi masih menyelidiki jaringan perdagangan anak itu. Satu tersangka lain, Mama Icha, masih diburu.

Empat korban telah dibawa ke Rumah Aman di Jakarta untuk mendapatkan pendampingan psikologis. Mereka juga telah dipertemukan dengan keluarga masing-masing.

Pendamping korban dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Siti Fauziah Subekti, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban.

Mereka akan menjalani pemulihan dan pendampingan sekitar dua bulan. (*)