Notification

×

Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar Diselundupkan via Bakauheni Lampung

30 May 2017 | 06:18 WIB Last Updated 2017-05-30T23:18:29Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG - Upaya penyelundupan 6.500 benih lobster senilai Rp 13 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung digagalkan tim gabungan Mabes Polri dan tim Karantina ikan.

Benih lobster dikemas ke dalam kotak styrofoam dan diangkut menggunakan jasa travel untuk dibawa ke Palembang dan diekspor ke Singapura, Kamis (25/5/2017) lalu.

"Barang ini berasal dari Jawa mau dibawa ke Palembang melewati Pelabuhan Bakauheni," kata Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Rismanto, Senin (29/5).

Tim melakukan pengembangan atas penangkapan minibus bermuatan benih lobster tersebut.

"Hasilnya kami menemukan ada gudang di Lampung Tengah dan kami mendapat keterangan baru saja memberangkatkan benih lobster ke Singapura lewat jalur laut," ujar Pipit, dilansir Kompas.

Dalam peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016, dilarang menangkap dan melintasi lobster ukuran tertentu. Lobster baru boleh diperjualbelikan apabila telah mencapai berat lebih dari 200 gram.

"Nah, ini kan masih dalam bentuk benih," tukas Pipit.

Atas hasil tangkapan tersebut, tim gabungan melepasliarkan benih lobster ke Pesisir Kabupaten Lampung Selatan. (*)