![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG – Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan pada Senin (29/5/2017) dan dilanjutkan dengan gelar perkara, Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Abdul Haris sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Anggota Fraksi PPP DPRD Lampung itu melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp 1 miliar kepada rekannya Edi Irawan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse kriminal umum Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji, Selasa (30/5/2017).
"Ya, penyidik sudah menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka. Kasusnya penipuan soal proyek di Kemenpora, proyek dan nilainya masih didalami,” ujar Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta itu saat ditemui di Mapolda Lampung.
Namun, meski sudah ditetapkan tersangka, Polda tidak melakukan penahanan. Kebijakan itu dilakukan karena beberapa pertimbangan.
"Satu di antaranya, tersangka bersikap kooperatif, dan penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti," jelas Heri.
Sementara, tersangka Abdul Haris saat dihubungi via telepon menjelaskan, awalnya ia meminjam uang kepada Edi Irawan sebesar Rp 1 miliar, untuk menjalankan proyek di Kemenpora Tahun Anggaran 2016 dengan perjanjian bagi hasil.
Dalam prosesnya, karena ada pemangkasan anggran APBN dari pusat, maka proyek tersebut tertunda.
“Dia (Edi Irawan) minta uang tersebut dikembalikan, karena itu bisnis dan uang telah digunakan maka uang itu belum bisa dikembalikan. Sebab itu, dia melapor ke Polda Lampung,” jelasnya.
Disinggung penetapan dirinya sebagai tersangka, Abdul Haris hanya bisa menjalani saja.
“Ya, jalani saja. sepanjang pemeriksaan saya kooperatif,” imbuhnya.
Menanggapi kasus yang menjerat Abdul Haris, Ketua DPW PPP Lampung, Hasanusi membenarkan, bahwa Abdul Haris merupakan salah satu kader di PPP.
“Saya belum tahu bahwa dia (Abdul Haris) diperiksa di Mapolda Lampung dan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya saat dihubungi melalui via telepon.
“Mengenai kasusnya, kita akan menunggu inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Setelah itu, baru kita mengambil tindakan," tambah Hasanusi.
Terpisah, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengaku terkejut, terkait penetapan anggota DPRD Lampung Abdul Harris sebagai tersangka.
Dia tidak menyangka bahwa politisi PPP tersebut terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang proyek. Dedi menuturkan, sejauh ini, ia belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian.
"Saya belum tahu kepastiannya, baru melalui media saja. Tapi yang jelas, kalaupun benar, kami sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum. Kami berharap kabar tersebut tidak benar (penetapan tersangka)," kata Dedi melalui sambungan ponsel, Selasa malam.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku sudah sempat mencoba menghubungi Abdul melalui ponsel. Namun, menurut Dedi, nomor ponsel Abdul dalam keadaan tidak aktif.
"Kalau dari fraksi (PPP) saya belum dapat informasinya," ucap Dedi. (dbs)
