![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan motif jual beli jabatan diduga terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).
Adanya pungutan liar (pungli) dalam
jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Lamteng yang dipimpin Bupati Mustafa itu, disinyalir
melibatkan orang-orang dekat bupati.
Namun ketika dikonfrmasi, Bupati Mustafa membantah adanya isu, terkait jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintahannya itu.
Bahkan, orang nomor satu di Lamteng tersebut dengan tegas akan memecat oknum-oknum pejabat yang melakukan pungutan liar dalam jual beli jabatan.
"Tidak ada itu (jual beli jabatan). Saya akan langsung pecat kalau sampai ada yang ketahuan. Bisa ditanyakan langsung ke pegawai Pemkab Lamteng," tegas Mustafa melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/4/2017) malam, dilansir Tribunlampung.
Sebelumnya, wartawan mendapat kiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp, terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkab Lamteng, berupa foto laporan yang ditujukan kepada Ketua Tim Saber Pungli Mabes Polri.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Ahmad Jauhari, yang mengatasnamakan staf dan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lamteng, dan dibuat pada 3 Januari 2017.
Bahkan, orang nomor satu di Lamteng tersebut dengan tegas akan memecat oknum-oknum pejabat yang melakukan pungutan liar dalam jual beli jabatan.
"Tidak ada itu (jual beli jabatan). Saya akan langsung pecat kalau sampai ada yang ketahuan. Bisa ditanyakan langsung ke pegawai Pemkab Lamteng," tegas Mustafa melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/4/2017) malam, dilansir Tribunlampung.
Sebelumnya, wartawan mendapat kiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp, terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkab Lamteng, berupa foto laporan yang ditujukan kepada Ketua Tim Saber Pungli Mabes Polri.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Ahmad Jauhari, yang mengatasnamakan staf dan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lamteng, dan dibuat pada 3 Januari 2017.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Presiden, BPK RI, serta DPR RI.
Dalam laporan itu tertulis beberapa kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Lamteng.
Dalam laporan itu tertulis beberapa kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Lamteng.
Pertama, dugaan jual beli jabatan (pengangkatan pejabat struktural) Eselon II/a Sekda sebesar Rp 2 miliar. Kedua, Eselon II/b Kadis/Kaban senilai Rp 50 juta-Rp 75 juta.
Selain itu, pungli juga diduga dilakukan saat peningkatan status CPNSD (80 %) eks. Honorer K2 siluman menjadi PNS (100%) yang jumlahnya sekitar 900 orang pada tahun 2015/2016, ditarik uang administrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala BKD Lamteng YN sebesar 1 juta per orang.
Selain itu, pungli juga diduga dilakukan saat peningkatan status CPNSD (80 %) eks. Honorer K2 siluman menjadi PNS (100%) yang jumlahnya sekitar 900 orang pada tahun 2015/2016, ditarik uang administrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala BKD Lamteng YN sebesar 1 juta per orang.
Berdasarkan informasi, YN merupakan adik ipar Bupati Mustafa.
Kedua, mutasi PNS keluar daerah (provinsi/kabupaten/kota) ditarik dana rata-rata senilai Rp 2 juta – Rp 5 juta tergantung golongan, yang diduga dilakukan YN.
Kedua, mutasi PNS keluar daerah (provinsi/kabupaten/kota) ditarik dana rata-rata senilai Rp 2 juta – Rp 5 juta tergantung golongan, yang diduga dilakukan YN.
Berikut nama-nama orang dekat bahkan keluarga Bupati Lamteng yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan.
YN, saat ini sudah mutasi ke Dispenda. Tetapi, kewenangannya saat ini digantikan oleh HL yang menjabat Kabid Mutasi Lamteng. Informasi yang diterima, HL merupakan adik kandung Bupati Mustafa.
Tidak hanya HL, RS yang juga adik kandung Bupati Mustafa diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. RS merupakan perpanjangan tangan HL di BPKAD yang diduga mengkoordinir pungli kepada pegawai.
Dua kakak kandung Bupati Lamteng, JM dan AB, juga diduga mengendalikan Tim Baperjakat Lamteng.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah Candra Puasati membantah informasi tersebut.
"Tidak benar (informasi pungli). Tidak ada pegawai Lampung Tengah atas nama tersebut di atas. Yang melaporkan itu tidak dapat mempertanggungjawabkan laporannya. Sesuai perintah bupati, bahwa promosi dan mutasi tidak diperbolehkan adanya mahar dalam bentuk apapun," kata Candra melalui pesan WhatsApp. (*)
YN, saat ini sudah mutasi ke Dispenda. Tetapi, kewenangannya saat ini digantikan oleh HL yang menjabat Kabid Mutasi Lamteng. Informasi yang diterima, HL merupakan adik kandung Bupati Mustafa.
Tidak hanya HL, RS yang juga adik kandung Bupati Mustafa diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. RS merupakan perpanjangan tangan HL di BPKAD yang diduga mengkoordinir pungli kepada pegawai.
Dua kakak kandung Bupati Lamteng, JM dan AB, juga diduga mengendalikan Tim Baperjakat Lamteng.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah Candra Puasati membantah informasi tersebut.
"Tidak benar (informasi pungli). Tidak ada pegawai Lampung Tengah atas nama tersebut di atas. Yang melaporkan itu tidak dapat mempertanggungjawabkan laporannya. Sesuai perintah bupati, bahwa promosi dan mutasi tidak diperbolehkan adanya mahar dalam bentuk apapun," kata Candra melalui pesan WhatsApp. (*)
