Notification

×

DPRD-Kejari Metro MoU Soal Hukum Perdata TUN

04 May 2017 | 14:58 WIB Last Updated 2017-06-05T08:06:47Z
(foto: humas dprd metro)

METRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Lampung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahamana (Memorandum of Understanding/MoU) tentang hukum perdata tata usaha negara (TUN), di Ruang Rapat DPRD Metro, Kamis (4/5/2017).

Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, MoU tersebut sebagai upaya pendampingan bagi DPRD sebagai penghasil produk hukum daerah.

“Agar peraturan daerah yang disahkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Anna Morinda.

Selanjutnya, penandatangan nota kesepahaman penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) tersebut langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Anna Morinda dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Ivan Jaka Marsudi Wibowo.

Dengan adanya kerja sama ini, DPRD berharap penyusunan rancangan peraturan daerah dapat lebih teliti dan sesuai kebutuhan. (arf)