![]() |
| Ridho Ficardo (ist) |
LAMPUNG - Terkait kasus dugaan pelecehaan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SM ke Komisi III DPRD RI, rencana komisi tersebut memanggil paksa terlapor, Gubernur Lampung Ridho Ficardo, berakhir antiklimaks.
Pasalnya, SM yang sebelumnya melapor ke Komisi III karena mengalami pelecehaan seksual, akhirnya mencabut laporannya.
“Panggilan dari pihak kepolisan sudah dicabut, bersamaan dengan dicabutnya laporan SM oleh pengacaranya,” ujar Ketua Panja Komisi III DPR RI Desmon Junaidi Mahesa, Senin (3/4/2017).
Dia mengatakan, dengan dicabutnya laporan tersebut, maka pihaknya akan memanggil pengacara SM dan SM, untuk mempertanyakan alasan pencabutan laporan tersebut.
Dia mengatakan, dengan dicabutnya laporan tersebut, maka pihaknya akan memanggil pengacara SM dan SM, untuk mempertanyakan alasan pencabutan laporan tersebut.
“Pengacaranya dan SM akan kami panggil, kami akan tanya apa alasan mencabut laporan ini,” terang Desmon.
Legislator partai Gerindra itu juga mengakui, pada Senin ini komisi III DPR RI menerima LSM Jaringan Rakyat Lampung (JRK), yang juga melaporkan Ridho Ficardo dengan alasan yang sama.
Legislator partai Gerindra itu juga mengakui, pada Senin ini komisi III DPR RI menerima LSM Jaringan Rakyat Lampung (JRK), yang juga melaporkan Ridho Ficardo dengan alasan yang sama.
“Tadi pagi, kami terima laporan dari JRK, yang intinya sama melaporkan Ridho. Artinya, Ridho akan kita panggil lagi, karena berdasarkan laporan JRK,” jelas Desmon, seperti dilansir Tribunlampung.
Diketahui, pemanggilan gubernur Lampung M. Ridho Ficardo oleh Komisi III DPR RI berkaitan beberapa laporan.
Diketahui, pemanggilan gubernur Lampung M. Ridho Ficardo oleh Komisi III DPR RI berkaitan beberapa laporan.
Diantaranya pengaduan seorang perempuan berinisial SM ke Komisi III, yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh gubernur Lampung itu.
Hal ini juga ditegaskan Desmon, yang menyatakan pemanggilan Ridho Ficardo bertujuan menindaklanjuti pengaduan perempuan berinisial SM, sehingga tidak terjadi fitnah yang nantinya merugikan gubernur.
“Saya tidak bisa detail, karena gubernur belum datang (penuhi panggilan) yang pasti, dan ini berbau sexual harassment (pelecehan seksual). Karena dia (perempuan yang melapor) datang ke komisi III, wajib komisi III menindakalanjuti, untuk meminta keterangan,” kata Desmon, beberapa waktu lalu. (*)
Hal ini juga ditegaskan Desmon, yang menyatakan pemanggilan Ridho Ficardo bertujuan menindaklanjuti pengaduan perempuan berinisial SM, sehingga tidak terjadi fitnah yang nantinya merugikan gubernur.
“Saya tidak bisa detail, karena gubernur belum datang (penuhi panggilan) yang pasti, dan ini berbau sexual harassment (pelecehan seksual). Karena dia (perempuan yang melapor) datang ke komisi III, wajib komisi III menindakalanjuti, untuk meminta keterangan,” kata Desmon, beberapa waktu lalu. (*)
