Notification

×

Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung, Brigadir Medi Dituntut Hukum Mati

30 March 2017 | 15:48 WIB Last Updated 2017-04-02T08:48:54Z
Brigadir Medi Andika (kemeja putih). | ist

BANDAR LAMPUNG –
Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang disertai mutilasi, anggota Polresta Bandar Lampung, Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
 
Medi dituntut jaksa dengan hukuman mati karena terbukti telah merencanakan pembunuhan secara mutilasi terhadap korban, M Pansor, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. 

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/3/2017).

“Terdakwa Medi Andika, telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, menuntut terdakwa dengan pidana mati,” kata dia.

Agus menuturkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Medi Andika meninggalkan rasa pedih pada keluarga korban.

Selain itu, terdakwa Medi Andika adalah anggota polisi dan memberikan keterangan berbelit-belit selama dalam persidangan. Sedangkan untuk hal yang meringankan, menurut dia, tidak ada.

“Sebab selama persidangan tidak ada pemaafan dan pembenaran, karena itu tidak ada hal yang dapat membebaskan terdakwa,” ungkap Agus.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika mayat anggota DPRD Kota Bandar Lampung Muhammad Pansor ditemukan di  wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dalam kondisi sangat mengenaskan dengan anggota badan  terpotong-potong.
 
M Pansor dilaporkan hilang ke Polda Lampung oleh keluarganya pada Kamis (14/4/2016). Polisi menemukan mayat terpotong-potong yang diduga M  Pansor di OKU Timur. Untuk memastikan mayat tersebut adalah M  Pansor, polisi melakukan tes DNA.
 
Setelah mencocokkan DNA korban seperti suam gigi dan darah kering  anak dan istri M Pansor, polisi memastikan mayat tersebut adalah anggota  DPRD Kota Bandar Lampung yang dilaporkan hilang.
 
Polisi menemukan proyektil peluru yang bersarang di kaki korban  diletuskan dari senjata organik polisi. (dbs)