Notification

×

Eks Wabup Lampung Tengah Dipolisikan Kasus Pemalsuan-Penipuan

11 March 2017 | 13:41 WIB Last Updated 2017-04-23T03:37:19Z
Musa Ahmad (kemeja putih). | ist

LAMPUNG -
Diduga memalsukan dokumen dan melakukan penipuan, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah Musa Ahmad dilaporkan oleh Surino ke Mapolda Lampung pada Jumat (10/3/2017), dengan nomor laporan STTPL/294/III/2017/lpg/SPKT. 

"Kejadian itu berawal tahun 2013 saat saya memiliki tunggakan pinjaman uang di salah satu bank daerah Bandarjaya," ujar Surino, warga Yukum Jaya, Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Surino lalu meminta bantuan Musa Ahmad untuk memberikan pinjaman guna menutupi utang bank itu senilai Rp225 juta.
 
“Saat itu saya dan Pak Musa tidak ada perjanjian, hanya lisan saja kalau saya akan melunasinya jika sudah ada uang dan menebus sertifikat yang diberikannya kepada Musa sebagai jaminan, tetapi waktu itu belum ada penerimaan uang dari dia kepada saya,” kata dia didampingi kuasa hukum Ansori di Mapolda.
 
Namun, pada 4 Juli 2013, Musa justru menemui notaris dan memberikan surat akta peralihan hak dan balik nama atas sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan ke bank kepada Surino. 

"Yang disodorkan itu sertifikat saya dan saya kaget karena ternyata Musa sudah melunasi pinjaman saya sekitar September 2013 tanpa persetujuan dan konfirmasi saya,” urainya.
 
Sementara itu, Ansori mengatakan saat kliennya meminjam uang di bank menjaminkan tiga sertifikat yang bernilai sekitar Rp1,2 miliar. 

Saat itu, kliennya dihubungi pihak bank swasta yang menyatakan terdapat utang macet selama delapan bulan sebesar Rp300 juta.
 
“Tapi, klien saya dihubungi bank lain juga, dibilang menunggak padahal dia tidak ada pinjaman di bank itu. Setelah ditelusuri, tiga sertifikat itu sudah pindah bank dijaminkan Musa ke bank lain tanpa sepengetahuan klien kami sebagai pemilik sah, bahkan Selasa 7 Maret 2017 kemarin salah satu rumah klien kami akan dieksekusi,” kata dia, seperti dilansir Lampost.
 
Sementara itu, mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad membantahnya dan mengancam akan melaporkan balik Surino. 

Menurutnya, sertifikat tersebut didapatkannya dari lelang negara dan sudah disahkan serta dieksekusi pengadilan. 

"Saya akan tuntut balik dia," tukas Musa.
 
Menurutnya, proses balik nama sertifikat tersebut merupakan urusan pihak bank. Di mana sebelumnya proses lelang secara resmi sudah diumumkan di koran, disahkan pengadilan dan sudah dieksekusi.
 
“Ada orang bank yang menemui saya. Setelah saya hitung masuk, jadi saya beli melalui lelang negara. Saya sudah tanya dengan pihak bank dan berdasar pada penjelasan pihak bank bahwa mekanisme proses lelang negara tidak ada kewajiban diketahui pemiliknya. Jadi, mekanisme lelang negara itu tidak ada kewajiban persetujuan dengan pemiliknya," urai dia. (*)