Notification

×

Sidang Perdana Kasus Narkoba Sekda Tanggamus Non-aktif, Okta Diancam

21 February 2017 | 18:23 WIB Last Updated 2017-04-23T03:37:40Z
Mukhlis Basri (kiri) dan Oktarika (ist)

LAMPUNG - Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Lampung (non-aktif) Mukhlis Basri, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (21/2/2017).

Mukhlis mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis happy five, dengan alasan sering menghadapi beban berat dalam pekerjaannya.

Agenda persidangan hari ini meminta keterangan saksi, yakni polisi, petugas BNN, dan akademisi yang dipimpin hakim ketua Ahmad Lakoni.

Dalam sidang tersebut, Mukhlis mengaku menggunakan zat psikotropika karena beban pekerjaan yang berat.

"Saya pakai pil itu karena tekanan beban kerja yang luar biasa," ujarnya.

Majelis hakim menanyakan apa yang dirasakan Mukhlis seusai menggunakan pil happy five di kamar hotel.

"Bawaannya senang," jawab Mukhlis. Setelah mengonsumi obat itu, Mukhlis merasa percaya diri menghadapi pekerjaan.

Ia mengaku menggunakannya selama satu tahun terakhir ini. Biasanya ia menggunakan pil tersebut saat berada di Jakarta.

Selain Mukhlis, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Lampung bernama Oktarika serta seorang lain bernama Doni Lesmana.

Ketiganya ditangkap dalam razia petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung di salah satu hotel di Bandar Lampung pada akhir Januari 2017. Mereka terbukti telah menyimpan obat-obatan jenis happy five.

Serupa dengan Mukhlis, Doni dan Okta juga mengaku menggunakan happy five selama satu tahun. Mereka biasa memakainya ketika berada di Jakarta.

Di hari sebelum penangkapan, Doni mengatakan bahwa ia menjemput Mukhlis di rumahnya. Mereka kemudian pergi ke Hotel Emersia di Bandarlampung. Di hotel itu, mereka bertemu dengan Okta.

Di dalam kamar, Doni memberikan happy five ke Mukhlis dan Okta. Mukhlis menelan setengah butir, begitu juga dengan Okta. Adapun Doni menelan sebutir pil.

Setelah itu, Doni memberikan empat butir pil ke Mukhlis dan Okta, lalu dibagi dua. Doni mengaku baru kali itu memberikan happy five kepada Mukhlis dan Okta. 

Okta Diancam

Seusai sidang dengan agenda dakwaan, dua perempuan yang merupakan kerabat Mukhlis Basri sempat kesal dengan terdakwa Oktarika.

Bahkan dua perempuan tersembut sempat menunjuk-nunjuk ke arah muka terdakwa Oktarika.

“Awas kamu! Awas kamu ya, inget muka gua,” ujar perempuan kerabat Mukhlis yang mengenakan seragam PNS yang diketahui merupakan mantu dari Mukhlis Basri.

Bahkan bukan hanya perempuan berseragam PNS yang kesal dengan Oktarika, kerabat perempuan Mukhlis lainnya tiba-tiba ikut geram dan menunjuk-nunjuk ke arah muka terdakwa Oktarika yang sedang berjalan ke luar halaman pengadilan negeri tanjung karang.

“Puas kamu ya! Awas kamu ya,” kata kerabat Mukhlis yang mengenakan baju pink tersebut.

Oktarika tidak berkata sepatah kata pun. Ia terus menyandarkan kepalanya sambil menangis ke bahu pengacaranya. (dbs)