Notification

×

Kasus Suap, KPK Tahan Ketua PKB Lampung Musa Zainuddin

23 February 2017 | 21:14 WIB Last Updated 2017-04-23T03:37:40Z
Musa Zainuddin (ist)

LAMPUNG-ONLINE.COM -
Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penyidik KPK menahan Musa Zainuddin, Anggota DPR RI yang juga Ketua PKB Lampung.

Dari pantauan, Musa keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis (23/2/2017) sekitar pukul 17.50 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

"Saya no comment, ya," kata Musa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi V DPR itu akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya, Guntur. 

"MZ (Musa Zainuddin) akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, seperti dilansir Detik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Musa dan rekannya, Yudi Widiana, sebagai tersangka. Musa disangka KPK menerima uang Rp 7 miliar, sedangkan Yudi disangka menerima uang Rp 4 miliar.

Nama Musa sempat muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Dalam dakwaan Abdul Khoir, nama Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

KPK pernah menegaskan Musa dan Yudi bukanlah tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR. Hal tersebut karena masih ada lain yang terus didalami keterlibatannya.

"Ini bukan tersangka yang terakhir," kata Febri di gedung KPK, Senin (6/2) lalu. (*)