![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG-ONLINE.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) M Iriawan mengungkapkan, tembakau Gorilla yang masuk dalam kategori jenis narkoba, diproduksi dalam negeri.
Peracik tembakau tersebut merupakan seorang sarjana kimia berinisial WT. Polisi telah mengamankan WT di Surabaya. WT diduga kuat sebagai peracik dan bandar besar tembakau Gorilla.
"Dia merupakan sarjana Kimia sehingga mampu meracik tembakau Gorilla," kata Iriawan saat memberikan keterangan pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Pada saat pengamanan tersebut, penyidik mengamankan bahan baku dan peralatan pembuat tembakau Gorilla yang terdiri dari 450 kg tembakau yang belum diolah, 8 buah jerigen cairan alcohol dan 5 jerigen berisi cairan glycerol.
"Dengan campuran ini penghisap tembakau ini akan merasakan halusinasi yang berbeda," tuturnya.
Selain WT, tiga pengedar di Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat juga diamankan. Yakni, FR, RY dan RF, seperti dilansir Skalanews.
Dengan pengungkapan tersebut, Irawan berharap dapat memutus mata rantai peredaran Narkoba jenis baru tersebut.
"Dia merupakan sarjana Kimia sehingga mampu meracik tembakau Gorilla," kata Iriawan saat memberikan keterangan pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Pada saat pengamanan tersebut, penyidik mengamankan bahan baku dan peralatan pembuat tembakau Gorilla yang terdiri dari 450 kg tembakau yang belum diolah, 8 buah jerigen cairan alcohol dan 5 jerigen berisi cairan glycerol.
"Dengan campuran ini penghisap tembakau ini akan merasakan halusinasi yang berbeda," tuturnya.
Selain WT, tiga pengedar di Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat juga diamankan. Yakni, FR, RY dan RF, seperti dilansir Skalanews.
Dengan pengungkapan tersebut, Irawan berharap dapat memutus mata rantai peredaran Narkoba jenis baru tersebut.
"Mudah-mudahan udah ngga ada lagi di Jakarta peredaran ini (Gorilla)," tutup Iriawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (*)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (*)
