Notification

×

KPK Tetapkan Ketua PKB Lampung Musa Zainuddin Tersangka

03 February 2017 | 20:35 WIB Last Updated 2017-02-04T10:30:42Z
Musa Zainuddin (dok)

LAMPUNG-ONLINE.COM – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB yang juga Ketua PKB Lampung, Musa Zainuddin dan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak membantah terkait penetapan tersangka politikus PKB dan PKS itu. 

Menurut Febri, pihaknya akan segera mempublikasikan penetapan tersangka tersebut secara resmi dalam waktu dekat.

"Pengumuman akan dilakukan segera, baik nama ataupun sangkaan terhadap tersangka," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).

Febri mengakui ada perkembangan terbaru dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR, yang sudah bergulir sejak tahun lalu tersebut. Namun, penyidik perlu mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka dalam proses penyidikan dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup," tandasnya, seperti dilansir Okezone‎.

‎Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (*)