![]() |
| (youtube) |
LAMPUNG-ONLINE.COM - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Laporan kali ini soal Ahok-Djarot melakukan penodaan agama dengan melecehkan ayat Al Qura;an, karena mengusulkan Wi-Fi gratis bernama Al-Maidah.
Pelapornya adalah Damai Hari Lubis, seorang pengacara. Dalam berkas bernomor LP/208/II/2017/Bareskrim itu, dia melaporkan Ahok dan Djarot dengan sangkaan penodaan terhadap ayat suci Al-Quran Al-Maidah ayat 51 dan pelanggaran terhadap Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Lubis mengatakan dia melaporkan Ahok berdasarkan rekaman video yang menampilkan Ahok dalam sebuah rapat, yang mengusulkan jaringan Wi-Fi gratis diberi nama Al-Maidah. Sedangkan Djarot terseret hanya karena dia tertawa dalam video itu.
Lubis menyayangkan karena dalam video itu, Ahok kembali memperolok Surat Al-Maidah.
Pelapornya adalah Damai Hari Lubis, seorang pengacara. Dalam berkas bernomor LP/208/II/2017/Bareskrim itu, dia melaporkan Ahok dan Djarot dengan sangkaan penodaan terhadap ayat suci Al-Quran Al-Maidah ayat 51 dan pelanggaran terhadap Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Lubis mengatakan dia melaporkan Ahok berdasarkan rekaman video yang menampilkan Ahok dalam sebuah rapat, yang mengusulkan jaringan Wi-Fi gratis diberi nama Al-Maidah. Sedangkan Djarot terseret hanya karena dia tertawa dalam video itu.
Lubis menyayangkan karena dalam video itu, Ahok kembali memperolok Surat Al-Maidah.
"Kami membawa alat bukti video YouTube," kata Lubis saat dihubungi Tempo. Dia menduga video itu direkam saat Ahok-Djarot rapat di Balai Kota Jakarta. Lubis meminta polisi memproses laporannya ini, seperti dilansir Tempo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya merima laporan tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, soal video omongan wifi gratis Al-Maidah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya merima laporan tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, soal video omongan wifi gratis Al-Maidah.
"(Laporannya) Kami terima dan pelajari," kata ia menjawab singkat saat ditanya awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Sebelumnya, Ahok dilaporkan dugaan penistaan agama karena pernyataannya menyinggung Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan dugaan penistaan agama karena pernyataannya menyinggung Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut sudah diproses, dan Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa. Proses persidangannya hingga kini masih berlanjut. (*)
