Notification

×

Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus Lampung Ditahan Kasus Narkoba

23 February 2017 | 23:41 WIB Last Updated 2017-04-23T03:37:40Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG - Lagi, pejabat Pemkab Tanggamus terlibat kasus narkoba. Bermaksud hendak memeriksa dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus, Lampung, Irsan Rianto, justru ditemukan narkoba.

Setelah menjalani proses pemeriksaan tes urine oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus dan hasilnya positif mengandung zat methamphetamin, Irsan ditahan di markas kepolisian resort (Mapolres) setempat guna kepentingan penyidikan.

Menurut Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus Iptu.Anton Saputra, selain ditemukannya bong (alat isap sabu), pirex dan klip bening sisa pakai sabu, urine Irsan juga positif. Tes urin terhadap Irsan dilakukan pada Rabu malam (22/2/2017) setelah Isya.

Usai diperiksa hampir tiga jam, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap Irsan di rutan Polres.

"Jadi tidak benar kalau ada rumor yang menyatakan IR dibebaskan, bisa dicek di sel tahanan," kata Anton mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Kamis (23/2).

Anton menerangkan, berdasarkan pengakuan dari Irsan, bong yang ditemukan di ruangannya saat penggeledahan bukan miliknya. Irsan juga membantah jika mengkonsumsi sabu-sabu di ruangan kerja, melainkan di rumahnya di Bandar Lampung.

"Kalau pengakuannya, IR memakai sabu itu dua hari sebelum penggerebekan Tim Saber Pungli. Apa yang disampaikannya kepada penyidik sah-sah saja, itu haknya IR," ujarnya.

Saat ini lanjut Anton,pihaknya masih terus mendalami mengenai asal-usul sabu yang dikonsumsi Irsan.

"Narkoba itu diakui IR dari seseorang temannya di Bandar Lampung. Kita sudah koordinasi dengan Polresta Bandar Lampung dan identitasnya juga sudah kita kantongi," ujarnya.

Anton menambahkan, barang bukti dan urine akan dikirimkan ke laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Jakarta. Hasil Lab dari BNN inilah yang nantinya menentukan status Irsan.

"Untuk kepentingan penyidikan kami memiliki wewenang 3x24 jam untuk menahan IR. Surat perintah penahanan (Sprinhan) memang belum terbit, nanti setelah hasil lab BNN keluar. Di sini peran BNN sebagai pihak ahli untuk menguatkan argumen penyidik. Malam ini, urine dan barang bukti dikirim ke BNN, mudah-mudahan hasilnya segera keluar," terangnya.

Atas perbuatannya itu, Irsan bisa dijerat dengan pasal 112 junto pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk pasal 112 ancamannya  minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Kalau pasal 127 nya maksimal 4 tahun, kalau IR mau mengajukan rehabilitasi ya itu hak dia, tinggal ajukan ke BNNP untuk diassessment sebagai pertimbangan dipengadilan,"tandasnya.

Sementara itu,untuk kasus OTT pungutan liar (pungli) yang juga dilakukan Irsan,Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, menyatakan jika penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

"Masih kita lakukan penyelidikan, statusnya masih saksi, kalau pun ditahan itu karena kasus narkobanya. Memang berdasarkan keterangan IR uang itu adalah untuk proyek yang berada di satker lain, namun setelah kita cek, tidak ada proyek yang dimaksud," tandas Hendra. (Denny)