Notification

×

Bukti Susulan, Sekdakab Tanggamus Nonaktif pun Direhab

07 February 2017 | 07:31 WIB Last Updated 2017-02-07T00:31:59Z
Mukhlis Basri (ist)

LAMPUNG – Sekecil apapun langkah hukum yang ditempuh Polda Lampung menyikapi hasus kepemilikan happy five Sekdakab Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri, selalu menjadi pembicaraan hangat masyarakat.

Seperti halnya rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Lampung merehabilitasi tiga tersangka penyalahgunaan psikotropika, Mukhlis Basri, Oktarika (PNS Dinas Bina Marga Lampung) dan Doni (wiraswasta).

Tanggapan pro kontra bermunculan di sana sini. Meski begitu, tetap saja Polda Lampung menyetujui rekomendasi BNN tersebut.

Akan halnya fakta hukum susulan, terkait hasil tes darah dan rambut Mukhlis Basri beserta dua rekannya, yang dinyatakan positif menggunakan psikotropika.

"Awalnya, hasil tes urine mereka negative. Tapi petunjuk jaksa saat p-18, diminta tes darah dan rambut, hasilnya mereka positif menggunakan psikotropika, maka itu direhab," kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai pada acara jumpa pers, Senin (6/2/2017).

Beberapa warga menilai, ada sesuatu dalam penanganan kasus happy five oknum pejabat ini, hingga Polda Lampung keukeuh ‘membantar’ Mukhlis Basri lewat program rehabilitasi.

Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekda Kabupaten Tanggamus, Muklis Basri bersama Oktarika oknum PNS Dinas Bina Marga Lampung, Nurul Irsan oknum Anggota DPRD Tanggamus, serta dua orang bernama Doni Lesmana, Edi Yusuf, di dua kamar di Hotel Emersia, 23 Januari 2016 lalu.

Mereka ditangkap karena diduga akan menggelar pesta narkoba. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil happy five di dompet Mukhlis dan empat butir lagi di kotak perhiasan milik Oktarika. (rls)