![]() |
| Mukhlis Basri (ist) |
LAMPUNG –
Sekecil apapun langkah hukum yang ditempuh Polda Lampung menyikapi
hasus kepemilikan happy five Sekdakab Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri,
selalu menjadi pembicaraan hangat masyarakat.
Seperti
halnya rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Lampung
merehabilitasi tiga tersangka penyalahgunaan psikotropika, Mukhlis
Basri, Oktarika (PNS Dinas Bina Marga Lampung) dan Doni (wiraswasta).
Tanggapan pro kontra bermunculan di sana sini. Meski begitu, tetap saja Polda Lampung menyetujui rekomendasi BNN tersebut.
Akan
halnya fakta hukum susulan, terkait hasil tes darah dan rambut Mukhlis
Basri beserta dua rekannya, yang dinyatakan positif menggunakan
psikotropika.
"Awalnya,
hasil tes urine mereka negative. Tapi petunjuk jaksa saat p-18, diminta
tes darah dan rambut, hasilnya mereka positif menggunakan psikotropika,
maka itu direhab," kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar
Tuntalanai pada acara jumpa pers, Senin (6/2/2017).
Beberapa
warga menilai, ada sesuatu dalam penanganan kasus happy five oknum
pejabat ini, hingga Polda Lampung keukeuh ‘membantar’ Mukhlis Basri
lewat program rehabilitasi.
Sebagaimana
diberitakan media massa sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba
Polda Lampung menangkap Sekda Kabupaten Tanggamus, Muklis Basri bersama
Oktarika oknum PNS Dinas Bina Marga Lampung, Nurul Irsan oknum Anggota
DPRD Tanggamus, serta dua orang bernama Doni Lesmana, Edi Yusuf, di dua
kamar di Hotel Emersia, 23 Januari 2016 lalu.
Mereka
ditangkap karena diduga akan menggelar pesta narkoba. Dari
penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil happy five di dompet
Mukhlis dan empat butir lagi di kotak perhiasan milik Oktarika. (rls)
