Notification

×

Wali Kota Bandar Lampung: Perda-Perwali Tak Bisa Dibatalkan Pemprov

28 January 2017 | 07:13 WIB Last Updated 2017-01-28T00:13:52Z
Herman HN (dok)

BANDAR LAMPUNG - Menyikapi dibatalkannya peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan bahwa pemrpov tidak bisa membatalkan. Masalah ini akan dibahas di Kementerian Dalam Negeri.

"Peraturan daerah dan peraturan wali kota tidak bisa dibatalkan, silakan baca kembali undang-undangnya," ujarnya, Kamis (26/1/2017).

Sebelumnya, Pemprov Lampung resmi membatalkan sebagian Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2017, dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perda APBD tersebut.

"Pembatalan perda dan perwali harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga Pemprov Lampung tidak bisa langsung membatalkannya," tukas Herman HN.

Seketaris Daerah Kota Bandar Lampung Badri Tamam juga menegaskan Perda APBD Bandar Lampung 2017 tidak bisa dibatalkan, karena yang memiliki wewenang adalah Kementerian Dalam Negeri.

"Tidak bisa dibatalkan sebab yang mempunyai wewenang adalah Kemendagri," jelasnya.

Menurut Badri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah diundang oleh Kemendagri untuk membahas hal tersebut.

"Selama ini tidak ada pembahasan pengurangan pendapatan asli daerah, kenapa tiba-tiba dikurangi Rp296 miliar, itu sama saja dengan membahas ulang, padahal kami sudah membahas hal itu semalaman," terang Badri.

Selain Pemkot Bandar Lampung, Kemendagri juga mengundang pihak DPRD Kota Bandar Lampung, terkait masalah ini, seperti dilansir Lampungsai.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Lampung Sutono mengatakan, pembatalan sebagian perda APBD Kota Bandar Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun 2017, dan Perwali yang ditandatangani Gubernur Lampung M Ridho Ficardo tertanggal 25 Januari 2017.

"Gubernur membuat pembatalan beberapa materi APBD, substansinya terkait proses TPAD yang mengevaluasi APBD Kota Bandarlampung. Ada hal-hal yang tidak sesuai aturan perundangan yang ada, karena itu sebagian perda dan perwalinya dibatalkan," ujarnya.

Dalam klausul SK tersebut, disebutkan jika Pemkot Bandarlampung tidak menerima adanya pembatalan perda, paling lambat tujuh hari ke depan sesuai arahan gubernur dipersilakan mengadu ke Kemendagri. (*)