![]() |
| Nasriyanto Effendi (ist) |
METRO - Pihak Komisi I DPRD Kota Metro, Lampung akan memanggil pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Hal itu terkait penerapan perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap penempatan pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Nasriyanto Effendi, menjelaskan, ada beberapa hal yang akan dipertanyakan kepada Baperjakat.
Diantaranya soal rolling pejabat yang telah dilakukan Pemkot Metro kemarin. Kemudian terkait persiapan open bidding (lelang jabatan) terhadap 12 jabatan yang belum terisi dan proses assesment yang sudah dilakukan Pemkot Metro.
”Pada Senin (30/1/2017) lusa, kami akan mengundang Baperjakat. Ini sesuai tugas dan fungsi pengawasan legislatif. Kepegawaian menjadi tupoksi Komisi I,” ucap Nasriyanto, via telepon seluler, Kamis (26/1).
Ditambahkannya, Komisi I akan mempertanyakan sehubungan dengan mutasi awal Januari lalu, apakah telah sesuai. Mulai dari kepangkatan, latar belakang pendidikan, serta pengalaman.
Pihaknya pun akan mempertanyakan dasar non-job nya pegawai esselon II, III, dan IV.
Pasalnya, Komisi I sudah mendengar kabar jika ada pegawai Metro yang mempesoalkan keputusan tersebut hingga ke KASN dan PTUN.
”Kami ingin mengetahui, Apakah karena kinerjanya, bermasalah atau hal lain. Guna menghindari persoalan baru. Jangan sampai di PTUN kan. Bisa saja jika akhirnya pegawai itu yang menang karena dasar yang kuat. Termasuk dengan adanya Asesmen pejabat, apakah itu juga jadi pertimbangan,” ujar Nasriyanto. (arf)
