![]() |
| Hamartoni Ahadis (dok) |
LAMPUNG - Dinilai kurang relevan dengan pembangunan di Kota Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatalkan sejumlah peraturan daerah (Perda) tentang APBD Kota Bandar Lampung dan turunannya.
"Pembatalan yang dilakukan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yaitu sebagian Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran (TA) 2017, dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perda APBD tersebut," jelas Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, Kamis (26/1/2017)
Menurut dia, Pemprov Lampung akan mengevaluasi dan melakukan pembatalan terhadap materi Perda Kota Bandar Lampung tertanggal 24 Januari 2017 karena terdapat beberapa materi Perda Rancangan APBD dan Perwali Kota Bandar Lampung tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Gubernur Lampung membuat ketetapan dan membuat keputusan pembatalan beberapa peraturan materi APBD Kota Bandarlampung dan sanksi pembatalan melalui proses dengan TAPD, dari evaluasi yang didapati tidak sesuai peraturan yang ada terutama penetapan pendapatan asli daerah Kota Bandar Lampung," kata Hamartoni.
Pembatalan sebagian perda itu, setelah Gubernur Lampung menandatangani Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun 2017 dan Perwali, seperti dilansir Lampungsai.
"Ada rentetan bahwa APBD Kota Bandar Lampung sudah ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan Perwali tentang APBD 2017, dan Gubernur Lampung juga membuat keputusan gubernur tentang pembatalan beberapa materi Perda APBD," ujar Hamartoni.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara itu menegaskan pembatalan yang dilakukan Gubernur Lampung telah melalui proses, antara lain melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda APBD Kota Bandar Lampung. (*)
