Notification

×

Kasus Sertifikasi Guru di Bandar Lampung, KPK: Silakan Lapor

07 January 2017 | 18:31 WIB Last Updated 2017-01-07T13:30:35Z
Febri Diansyah (ist)

LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi para guru untuk melaporkan Pemkot Bandar Lampung terkait penundaan penyaluran dana sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2016.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan permasalahan tersebut dipastikan akan menjadi perhatian lembaga anti rasuah itu jika telah dilaporkan kepada pihaknya.

"Silahkan laporkan ke KPK, agar bisa segera ditelusuri, apakah dana itu belum turun dari pemerintah pusat atau ada kesalahan administrasi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/1/2017).

Pihaknya juga akan menganalisa laporan permasalahan itu lebih jauh, apakah menjadi kewenangan dari KPK atau tidak. 

"Jika tidak, maka tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Kejaksaan di Bandar Lampung agar segera mengusut permasalahan tersebut," kata Febri.

Menurutnya, permasalahan dana sertifikasi guru ini perlu mendapat perhatian lebih, dikarenakan sistem pengelolaan anggaran pemerintah daerah, mulai dari perencanaan sampai implementasi kerap tidak transparan. 

Selain itu, dana sertifikasi sering memunculkan permasalahan baru yang kerap kali terjadi di daerah lain, seperti adanya pemotongan dari pemda setempat.

"Kejadian itu pernah terjadi di daerah lain, apabila ada potongan melalui paksaan untuk membayar, maka bisa juga dilaporkan ke KPK, penegak hukum atau tim saber pungli setempat dengan disertai bukti," jelas Febri.

Terindikasi Bermasalah

Diketahui, Pemkot Bandar Lampung baru mengangsur kali kedua pembayaran dana sertifikasi tahun triwulan III 2016 kepada sebagian guru di ibukota Provinsi Lampung itu, Selasa, (3/1)

“Dari informasi yang saya terima, sekitar seribuan yang baru menerima dana sertifikasi itu. Sedangkan ribuan guru lainnya dari total keseluruhan sekitar 5 ribu tenaga pendidik, belum menerima angsuran dana sertifikasi dari Pemkot Bandar Lampung,” kata Ketua FMGI Lampung, Hadi,

Pembayaran dana sertifikasi guru dari Pemkot Bandar Lampung diindikasi bermasalah, dimana pembayaran yang diterima oleh sejumlah tenaga pendidik tidak sesuai dengan SK.

“Kabarnya sebagian guru yang baru menerima dana sertifikasi itu ada yang kurang sekitar Rp. 200 sampai Rp. 300 ribu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sambung Hadi, diharapkan sejumlah guru yang tidak menerima sertifikasi sesuai SK dapat memanfaatkan posko yang dibuka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk pelaporan.

Karena saat ini merupakan momentum yang tepat supaya guru dapat mengambil sikap  berani, agar pemerintah Bandarlampung tidak bisa seenaknya memainkan hak para tenaga pendidik.

“Posko itu untuk menampung aspirasi guru dengan diimbangi informasi dan bukti guna memudahkan pengadvokasian. Karena banyak juga guru yang mengeluhkan tidak sesuainya pembayaran dana sertifikasi ini dan kalau dikalikan nominalnya kemungkinan besar,” ucap Hadi

“Kalau memang masih takut, namanya bisa dirahasiakan, karena  yang penting kita butuh data. Apabila cukup dan layak, baru diperkarkan serta dilimpahkan ke kejaksaan atau aparat hukum lainnya. Kalau aparat hukum masih diam saja melihat ini, maka kita kumpulkan data, kemudian serahkan ke aparat hukum supaya dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Hadi menghimbau kepada seluruh guru SD-SMP yang wewenangannya masih pada Pemkot Bandar Lampung, agar jangan takut bila mendapat intimidasi pencabutan sertifikasi atau ancaman mutasi tanpa alasan yang jelas.

Yang menentukan layak atau tidaknya guru mendapat sertifikasi bukan pemkot, tetapi tim perguruan tinggi yang melakukan penilaian di lapangan dan melalui proses panjang.

“Artinya, pemkot tidak bisa semena-mena terhadap guru. Bodoh saja apabila pemkot itu ada guru yang bagus dan telah bersertifikasi, tetapi tidak dipakai dan dimutasi. Itu tindakan bodoh dan merugikan Pemkot Bandar Lampung sendiri,” tegasnya.

Hadi berharap, para aparat hukum jangan tutup mata dan telinga untuk menangani permasalahan ini.

“Minimal punya nuranilah, karena kita malu hal sederhana seperti ini bisa ruwet. Jika guru sudah banyak diintervensi, bisa membunuh karakter tenaga pendidik dan ini bahaya untuk anak-anak bangsa,” tukas dia. (dbs)