Notification

×

Anggota DPRD Pesawaran Lampung Tertangkap Narkoba Dipulangkan?

07 January 2017 | 12:31 WIB Last Updated 2017-01-07T06:23:24Z
Yudianto (kemeja biru). | ist

LAMPUNG - Dua anggota DPRD Pesawaran, Ramadiansyah yang menjabat Wakil Ketua III dan Yudianto (anggota Komisi III), ditangkap aparat Polda Lampung, di kediaman Ramadiansyah, Desa Penengahan, Gedongtataan, Pesawaran, Selasa (3/1/2017).

Namun, beredar kabar menyebutkan jika tersangka Yudianto yang juga ditahan bersama Ramadiansyah dan kurir narkoba, Hendra Irawan, telah dipulangkan ke kediamannya. 

Kabar tersebut dibantah Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai. Menurutnya, Yudianto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih berada di ruang pemeriksaan bersama Ramadiansyah, politisi Partai Gerindra.
"Ketiganya masih ditahan, terkait kabar kalau Yudi telah kami lepaskan itu tidak benar, karena tiga tersangka itu masih ditahan dan intensif kami periksa. Ada semuanya kok," kata Abrar di Ditresnarkoba, Kamis (5/1/2017).
Menurut dia, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut, sebelum menentukan status tersangka sebagai tahanan atau rehabilitasi. 

Hal itu akan ditentukan polisi dalam gelar perkara usai masa penahanan penangkapan selesai.
"Kami masih selesaikan dulu masa penangkapan mereka selama enam hari. Nanti kalau selesai masa penangkapannya itu, baru kami gelar perkara untuk menentukan status. Nanti saya kasih tahu lagi status mereka harus ditahan atau hanya direhabilitasi (assessment) di Badan Narkotika Nasional (BNN)," jelasnya, seperti dilansir Lampost.

Saling Lempar 

Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung tampaknya menemui kesulitan dalam pengembangan kasus penyalahgunaan obat narkotika oleh dua anggota DPRD Pesawaran ini.
Pasalnya, berdasar pada hasil pemeriksaan sementara terhadap ketiga tersangka yang positif pengguna narkoba itu, penyidik belum dapat mengetahui pemilik plastik klip sabu dan alat isap sisa pakai yang ditemukan di kediaman Ramadiansyah. 

Bahkan, ketiganya cenderung saling lempar atas pemilik narkoba itu.
Abrar menjelaskan, pada hari kedua penangkapan wakil rakyat Kabupaten Pesawaran itu, pihaknya masih mencari tahu pemilik barang haram tersebut. Sebab, hal tersebut dibutuhkan penyidik guna proses hukum selanjutnya.
Untuk itu, petugas pun terus berupaya agar tersangka dapat berkata jujur atas kepemilikan narkoba tersebut dan mengungkapkan pemasok barang haram itu kepada ketiganya.

"Mereka masih diperiksa, karena memang proses pemberkasannya, mereka masih lempar-lemparan untuk pemilik barangnya," kata dia .
Diketahui, Polda Lampung menangkap delapan orang dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka, yaitu Ramadiansyah, Yudianto, dan Hendra Irawan (kurir narkoba). 

Seluruhnya ditangkap di rumah Wakil Ketua III DPRD Pesawaran wilayah Desa Penengahan, Gedongtataan, Pesawaran, sekitar pukul 17.30, Selasa (3/1/2017).
Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu sisa pakai seharga Rp500 ribu, alat isap (bong), dan satu unit mobil dinas anggota DPRD toyota Kijang Innova BE-2114-RZ yang dibawa ke kantor Ditnarkoba. (*)