![]() |
| Hamartoni Ahadis |
LAMPUNG - Penyaluran dana sertifikasi guru di Kota Bandar Lampung tersendat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga turun tangan.
Asisten Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadis memastikan Inspektorat Provinsi Lampung sedang memeriksa kasus tersebut.
“Ya, Inspektorat melakukan pemeriksaan ke semua lini. Bukan hanya provinsi, melainkan juga kabupaten/kota. Selain pemeriksaan rutin, ada juga pemeriksaan khusus,” kata dia saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Meski demikian, pihak Pemprov Lampung belum mendapatkan laporan dari Inspektorat.
“Ya informasinya masih on going progress. Saya sendiri belum melihat hasil pemeriksaan Inspektorat. Mudah-mudahan laporan secepatnya diketahui,” jelas Hamartoni, seperti dilansir Lampost.
Sementara, Plt Inspektur Lampung, Haris mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait mandeknya pencairan dana sertifikasi guru di Kota Tapis Berseri.
“Kami baru mengumpulkan informasi, belum ada surat perintah dari Sekretaris Provinsi kepada inspektur pembantu (irban),” kata dian.
Menurut Haris, dana sertifikasi yang berasal dari APBN bisa diperiksa pihaknya, jika ada pelimpahan wewenang dari Inspektorat Jenderal Pusat.
“Setahu saya dana APBN dari pemerintah pusat ke kota, kewenangan ada di Irjen, tapi kalau dilimpahkan kepada kita, bisa kita lakukan pemeriksaan mendetail,” ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016.
“Tapi kalau untuk APBD Kota kita bisa periksa, misalnya terkait dana biling yang juga tertunda itu,” pungkasnya. (*)
