![]() |
| Suasana pasca-kerusuhan di kantor Gokar Lampung, Kamis (15/9/2016) lalu. (dok) |
LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno memastikan segera melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD di Lampung, yang menjadi tersangka penganiayaan saat kerusuhan di Kantor DPD I Golkar Lampung, beberapa waktu lalu.
"Setelah keluar surat Kemendagri Nomor 311/9914/OTDA yang dikirim kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada ketiga tersangka," jelasnya, saat ditemui usai menggelar video conference di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Jumat (16/12/2016).
Namun sayangnya Kapolda tidak menjelaskan kepastian waktu pemeriksaan tersebut.
“Segera akan kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat.
Sedangkan terkait kepastian para tersangka akan langsung ditahan, Kapolda belum menjelaskan, karena menunggu pemeriksaan dilakukan terhadap ketiganya, seperti dilansir Lampost.
Ketiga tersangka yakni anggota DPRD Lampung Miswan Rodi dan Azwar Yacub, serta anggota DPRD Pesawaran Joni Corne.
Sedangkan terkait kepastian para tersangka akan langsung ditahan, Kapolda belum menjelaskan, karena menunggu pemeriksaan dilakukan terhadap ketiganya, seperti dilansir Lampost.
Ketiga tersangka yakni anggota DPRD Lampung Miswan Rodi dan Azwar Yacub, serta anggota DPRD Pesawaran Joni Corne.
Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan terancam pidana 9 tahun penjara.
Para wakil rakyat itu ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menganiaya Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, saat terjadi kerusuhan di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Kamis (15/9/2016) lalu. (*)
