Notification

×

Awal 2017, Polda Lampung Terapkan E-Tilang dan SIM Online

16 December 2016 | 19:29 WIB Last Updated 2016-12-16T12:29:07Z
(foto: lampost)

LAMPUNG - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meresmikan peluncuran tiga aplikasi online, yakni e-tilang, e-samsat, dan SIM baru online di Jakarta, Jumat (16/12/2016), disaksikan seluruh Polda jajaran se-Indonesia, termasuk Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno.

Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno bersama jajaran forkopimda Lampung menggelar video conference (vicon) di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung. 

Meski telah diresmikan secara nasional, untuk di Lampung Kapolda mengaku tiga aplikasi itu belum bisa diterapkan.

“Laporan Dirlantas, sementara yang dilakukan Polda Lampung masih jauh, karena belum sinergi antara Polda Lampung dan instansi terkait. Baru perencanaan, harus ada akselerasi antarstakholder agar apa yang diinginkan pak Kapolri bisa tercapai,” kata Sudjarno

Menurut kapolda, untuk merealisasikan tiga aplikasi itu tidak hanya mengandalkan sistem yang ada di Polri, tapi harus melibatkan stakeholder terkait, seperti kejaksaan, bank, dan pemerintah daerah.

"Untuk saat ini, baru sistem perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online dan hanya di Bandar Lampung," jelasnya. 

Ia mengakui, sampai saat ini sistam pelayanan Polda Lampung masih carut marut, pelanggaran dan pungli masih terjadi bahkan tidak humanis dalam memberikan pelayanan.

Menurut dia, sistem berbasis online ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik pungli. Pelayanan di masyarakat akan ditopang oleh sistem elektronik. Sumber daya manusia nantinya tidak akan sebesar ketika menggunakan metode manual, seperti dilansir Lampost.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Prahoro Tri Wahyono mengatakan, secara umum SDM untuk mengoperasikan sistem online telah siap tinggal menunggu peralatan dan sistem dari pusat.

Dia mengatakan di Lampung diusahakan tiga sistem tersebut akan terealisasi pada awal 2017. 

“Kami perjuangkan untuk triwulan pertama yakni Januari-Maret 2017,” kata dia.

Alur proses tilang online yakni, polisi melakukan penindakan kemudian memasukan data tilang pada aplikasi Tilang Online, pelanggar mendapat notifikasi nomor pembayaran tilang, pembayaran denda tilang dapat melalui jaringan perbankan.

Selanjutnya pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan pembayaran. Sehingga pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau diwakilkan kepada petugas. (*)