![]() |
| Demo soal lahan Way Dadi, akhir November lalu. (ist) |
LAMPUNG – Pekan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, berencana melakukan rapat lanjutan, terkait proses pelepasan Aset Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Dikatakan Kepala Biro Perlengkapan Aset Daerah Sekeretariat Daerah Provinsi (Setdaprov), Lukmansyah, rapat akan dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menjelaskan, saat ini pihak provinsi sedang melakukan pelepasan aset, yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung No. G/6/B.XI/HK/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang penetapan pelepasan hak pengelolaan lahan Pemprov Lampung di Kelurahan Way Dadi Baru dan Kelurahan Korpri Raya.
Hal itu diperkuat surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.1319/15.2/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Izin Pengalihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Lampung rencana dilakukan dengan penunjukan langsung.
“Pemprov saat ini sedang berusaha untuk tim appraisal (penaksir harga) supaya dilakukan penunjukan langsung, bukan dilelang. Kalau memang lelang, ya namanya lelang terbatas,” tegasnya, Rabu (14/12/2016).
Tentunya, lanjut Lukman, kesepakatan ini bukan hanya keluar dari dirinya sebagai satuan kerja terkait. Namun akan dibahas bersama pihak lainnya.
“Besok (Kamis) kalau tidak ada kendala saya akan laporkan Asisten IV Bidang Umum sebagai bidang koordinasi, setelah itu kan akan rapat pimpinan. Setelah dilaporkan Insya Allah penafsiran lahan pada lokasi milik pemrov tersebut sudah bisa dilakukan,” terang Lukman.
Menurutnya permasalahan lahan Waydadi seluas 89 hektare yang akan dihibahkan oleh warga, telah sesuai prosedur dan Undang-Undang.
Seperti dari hasil rapat bersama yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, menghasilkan kesimpulan yang cenderung untuk dilakukan penunjukan langsung.
Mantan Kepala Dinas Perkerjaan Umum (PU) Pesawaran ini menerangkan, permasalahan hibah Lahan Waydadi sudah cukup lama, artinya di zaman Gubernur Ridho-Bachtiar merespon cepat dan itu pun atas usulan masyarakat waydadi untuk dipindah tangankan.
"Kami ini kerja marathon (kerja cepat), seharusnya warga menghargai kinerja kami. Tanpa mereka minta pun kami sudah antisipasi untuk menyelesaikannya,” ucapnya.
Lukman menguraikan, jika ada permasalahan terhadap harga yang tidak sesuai mereka bisa melaporkan ke pengadilan.
"Masalah harga itu kan keputusan Appraisal (tim independen), bukan kami yang menentukan, uang ganti rugi itu kan bukan untuk kantong pribadi. Kami juga tidak akan mengambil keuntungan, karena mekanismenya sudah berdasarkan prosedur dan Undang-undang,” urainya.
Lukman menimbau masyarakat jangan terprofokasi dengan hal-hal lain, karena Pemerintah Provinsi sedang berjuang untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut tersebut.
"Jika memang di perlukan diskresi. Kenapa tidak, karena menurut kepala kejaksaan, diskresi itu bisa dilaksanakan ketika situasi mendesak. Dan untuk kepentingan umum,” pungkasnya. (sar)
