![]() |
| Cik Raden dan City Spa (ist) |
BANDAR LAMPUNG – Tim Penasehat Hukum (PH) Nirizki Perdana Putra mengajukan tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syarief, terhadap nota pembelaan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandar Lampung, Cik Raden.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (14/12/2016).
Dalam tanggapannya, Nirizki menyatakan jika kliennya, terdakwa Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Kabanpol PP) Bandar Lampung, Cik Raden, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami memohon kepada majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa (Vrijspreaak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP dari semua tuntutan hukum," kata Nirizki saat membacakan duplik.
Ia menambahkan jika tim Penasehat Hukum terdakwa keberatan terhadap pernyataan Jaksa dalam pendapat atas pembelaan, yang menyatakan bahwa saksi Dedi Saputra, Budi Ari Himawan dan Asrin meminta penyidik memohon supaya tidak menjadi saksi dalam perkara Cik Raden.
Selain itu, pihaknya juga merasa sangat keberatan mengenai sumpah, karena mereka yang merupakan saksi tidak mau memberikan keterangan di persidangan untuk perkara terdakwa, sebab terdakwa adalah pimpinan dari Dedi Saputra, Budi Ari Himawan dan saksi Asrin.
Diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Cik Raden dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Dalam tuntutannya JPU menganggap Cik Raden telah melanggar undang-undang pasal 289 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pencabulan.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yus Enidar, jaksa menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan Kabanpol PP, yang seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
“Berdasarkan fakta persidangan, kami meminta hakim untuk memutuskan terdakwa bersalah, lantaran fakta persidangan menunjukkan bahwa korban memang dipaksa untuk bersetubuh oleh saksi Gusti, dan saksi Gusti merupakan anak buah serta ada perintah dari terdakwa Cik Raden,” ungkapnya.
Menurutnya, jika tidak ada pertemuan antara terdakwa dengan Gusti, tidak akan terjadi tindak asusila di City Spa.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, pengacara Cik Raden, Nirizki Perdana Putra akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan,” pungkasnya. (gar)
