![]() |
| Desmond Junaidi Mahesa (ist) |
LAMPUNG – Tidak hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR melalui undangan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (30/11/2016), terkait kasus yang diadukan wanita, Sinta Melyati, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo akan dipanggil ulang.
Menurut rencana, Komisi III DPR RI mengagendakan ulang rapat dengar pendapat dengan Ridho pada Kamis (8/12) pekan depan.
“Ya, kami akan mengundang ulang hearing dengan gubernur Lampung. Nanti akan kami undang lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, saat dihubungi di Bandar Lampung, Kamis (1/12/2016) siang.
Dikatakan politikus Gerindra itu, DPR akan menggelar RDP sejumlah hal, berdasarkan laporan dari sekretariat.
Dikatakan politikus Gerindra itu, DPR akan menggelar RDP sejumlah hal, berdasarkan laporan dari sekretariat.
Salah satu yang diundang dalam rapat tersebut adalah Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
“Kemarin, memang kami agendakan pemanggilan untuk beberapa kasus, di antaranya gubernur Lampung,” jelas Desmond, seperti dilansir Duajurai.
Sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo memutuskan untuk tidak menghadiri RDP soal kasus Sinta Melyati di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo memutuskan untuk tidak menghadiri RDP soal kasus Sinta Melyati di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.
Gubernur termuda itu mengaku tidak menerima undangan rapat dari Komisi III. Belum diketahui persoalan Ridho dengan Sinta.
Kantor Hukum Membenarkan
Kantor Hukum Membenarkan
Sementara, pihak kantor hukum Sinta Melyati dari Law Office DSA&Partners membenarkan jika kantor hukum tersebut sedang menangani kasus Sinta Melyati.
“Saya belum bisa keluarkan statement (pernyataan) sekarang. Tapi, memang kami yang tangani (kasus Sinta),” kata Dewi dari Law Office DSA&Partners saat dihubungi, Kamis.
Kendati demikian, master hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu enggan berbicara lebih jauh mengenai kasus kliennya.
Kendati demikian, master hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu enggan berbicara lebih jauh mengenai kasus kliennya.
Dia meminta untuk menunggu hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR.
“Nanti sajalah ya. Kamis (8/12) pekan depan kan hearing-nya,” tukas Dewi. (*)
