Notification

×

Kasus Sinta Melyati, DPR Ancam Jemput Paksa Gubernur Lampung, jika...

01 December 2016 | 22:22 WIB Last Updated 2017-03-03T15:57:26Z
M Ridho Ficardo

LAMPUNG ONLINE – Jika Gubernur Lampung M Ridho Ficardo tiga kali mangkir panggilan undangan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus yang diadukan Sinta Melyati, pihak Komisi III DPR RI mengancam akan menjemput paksa.

“Pasti akan kami undang lagi (gubernur Lampung). Nanti, kalau ada alasan lagi, ya akan kami undang lagi. Sekali lagi kalau dia ada alasan lagi, kami undang lagi. Kalau sudah tiga kali diundang tidak hadir, maka kami akan lakukan upaya paksa,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, saat dihubungi di Bandar Lampung, Kamis (1/12/2016).

Namun Desmond enggan merinci kasus yang dilaporkan Sinta. Pria berkepala plontos itu meminta agar melihat dan mendengar sendiri dalam rapat dengar pendapat yang terbuka untuk umum. 

“Kalau saya bicarakan sekarang kan tuduhan ini (laporan Sinta) belum jelas. Makanya, kami panggil (gubernur Lampung) untuk mengetahui kejelasannya,” katanya, seperti dilansir Duajurai.

Konferensi Pers

Sementara, pihak Kantor Hukum DSA & Partners yang menangani kasu ini berjanji akan menggelar konferensi pers (konpers), usai RDP dengan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo di Komisi III DPR RI digelar pada Kamis (8/12) pekan depan.

“Nanti saja, setelah ada hearing dengan gubernur Lampung baru kami konferensi pers,” ujar salah satu advokat Kantor Hukum DSA&Partners, Dewi Sartika, saat dihubungi di Bandar Lampung, Kamis.

Menurut dia, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus Sinta Melyati, karena tim kuasa hukum masih menunggu RDP dengan Ridho. 

“Nanti saja. Kamis pekan depan kan hearing-nya,” ujar alumnus Universitas Trisakti itu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat dengan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, terkait kasus Sinta Melyati pada Kamis pekan depan. 

Penjadwalan ulang ini karena Ridho mangkir dalam RDP, Rabu (30/11). Bahkan, Komisi III mengancam akan menempuh upaya paksa bila Ridho tiga kali mangkir. (*)