![]() |
| Mahfud MD (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta institusi kepolisian menjelaskan kasus penangkapan aktivis, Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawannya, yang ditangkap atas dugaan makar.
"Polisi harus jelaskan secara transparan, agar tidak ada tudingan yang macam-macam," kata Mahfud MD di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/12/2016).
Menurut dia, penjelasan secara gamblang untuk memberi kepastian terkait penangkapan itu. Jika tidak segera disampaikan, justru akan menjadi pertanyaan yang tak terjawab.
"Makar itu tuduhan serius, penanganan serius, penangkapan juga serius penegak hukum," tukas Mahfud.
Namun, jika tuduhan makar itu dikaitkan dengan politis, menurutnya sudah tidak tepat. Sebab, kasus menggulingkan pemerintahan yang sah itu tindakan serius.
"Makar itu serius, kalau dikaitkan dengan politis sudah tidak benar," tandasnya, seperti dilansir Okezone.
Dari 10 yang ditangkap, delapan diantaranya diduga melakukan tindakan permufakatan makar sebagaimana yang diatur Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP.
Informasi yang dihimpun, delapan orang itu yakni eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Selanjutnya adalah seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama Presiden Soekarno, Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Eko.
Sementara dua orang yang dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar. (*)
