Notification

×

GNPF-MUI: Penistaan Agama Kasus Besar, Harap Ahok Ditahan

02 December 2016 | 23:16 WIB Last Updated 2016-12-02T16:16:39Z
Massa dalam Aksi Bela Islam III di Silang Monas, Jumat (2/12/2016). | foto: ist

LAMPUNG ONLINE -
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berharap kejaksaan bisa segera menyatakan berkas lengkap kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan melimpahkannya ke pengadilan. 

GNPF-MUI pun berharap Ahok ditahan atas kasus penistaan agama.

''Dengan semakin yakinnya kejaksaan ada pelanggaran terhadap hukum pidana, kami berharap Basuki Tjahaja Purnama bisa ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan,'' kata Wakil Ketua GNPF-MUI, Zaitun Rasmin, di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Zaitun menekankan, kasus Ahok ini harus dikawal. Sebab, publik tahu kasus penistaan agama oleh Ahok ini merupakan kasus besar. 

''Proses pengadilannya juga kita kawal dengan sebaik-baiknya,'' tutur Zaitun, seperti dilansir Republika.

Aksi Bela Islam III yang digelar di Monas, Jakarta, Jumat siang pun merupakan salah satu upaya untuk mengawal proses hukum Ahok. Peserta aksi damai 212 mendesak Ahok segera ditahan.

''Aksi Bela Islam III sudah dilakukan dengan usaha terbaik. Dalam penanganan keamanan, GNPF berkoordinasi dengan aparat keamanan," ujar Zaitun

Ajakan untuk menjaga keutuhan dan kebhinnekaan Indonesia merupakan hal yang selalu dilakukan oleh kaum Muslimin. Semua itu pun sudah teruji selama ini. (*)