![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG SELATAN - Kepolisian
Satnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), kembali menggagalkan
penyelundupan narkoba golongan satu jenis ganja. Kali ini barang haram
yang diamankan Korps Bhayangkara tersebut dengan total berat 82,5 kg.
Seperti biasa daun ganja kering tersebut berhasil diamankan, di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Diketahui,
terhitung sejak sepekan terakhir ini, sedikitnya lima orang tersangka
berhasil diamankan petugas dalam mengungkap kasus penyelundupan ganja
yang diduga berasal dari Aceh dan Medan tersebut.
Dir
Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai dalam keterangannya
menyampaikan, kelima orang yang berhasil diamankan yakni Abdur Razak
(21), Rizki Tri Widodo (33) dan Harmonis (36), sama-sama warga Surabaya,
yang diringkus pada Selasa (9/12) lalu, sekitar pukul 15.00 Wib, dengan
barang bukti ganja seberat 22 kg.
Kemudian,
Abdul Ajiz Muslim (27) dan Dede Ridwan (27) sama-sama warga Sukabumi,
Jawa Barat, diringkus pada Senin malam (5/12) sekitar pukul 20.00 Wib,
dengan barang bukti yang disita ganja seberat 60,5 kg.
“Untuk
diketahui, penangkapan kelima orang tersangka ini, merupakan dua kasus
yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan. Total barang bukti ganja
yang disita sebanyak 82,5 kg,” ujarnya didampingi Kapolres Lampung
Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra dan Kasat Narkoba Iptu Ari Satriawan
dalam pers rilis, Rabu (14/12/2016) di Mapolres Lampung Selatan.
Sedangkan,
untuk pengungkapan kasus yang melibatkan tiga orang warga Surabaya, ia
menjelaskan barang haram itu ditemukan petugas sebanyak 16 paket yang
dibungkus dengan alumunium foil dan dibungkus lagi dengan kardus, di
dalam kendaraan bus Baroka Jaya tujuan Palembang - Solo yang ditumpangi
oleh tersangka Abdul Razak dan Harmonis.
“Yang
jelas usai meringkus kedua tersangka dan menyita barang bukti, anggota
kami langsung melakukan pengembangan ke daerah tujuan barang, sehingga
akhirnya mengamankan Rizki Tri Widodo di daerah Surabaya,” katanya.
Untuk
dua tersangka lainnya, sambung dia, ganja seberat 60,5 kg itu ditemukan
di dalam kendaraan Suzuki AVP warna merah Nopol B 1723 TVC yang
disembunyikan di dalam dinding pintu mobil dan dashboard mobil.
Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta.
“Tersangka
ini disuruh ABG (DPO) untuk berangkat ke Jambi dengan menggunakan Bus
ALS. Namun, dalam perjalanan mereka justru disuruh ke Palembang, karena
kendaraan yang sudah berisikan ganja sudah ada disana. Dari Palembang,
kedua tersangka diarahkan ke Jakarta untuk mengantarkan barang tersebut
dengan upah sebesar Rp15 juta. Namun, sebelum sampai ke Pulau Jawa,
kendaraan mereka berhasil kami amankan,” tukasnya.
Jadi,
tambahnya, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2),
114 ayat (2) dan 115 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun
penjara.
Sementara
itu, menurut keterangan tersangka Abdur Razak, barang bukti ganja yang
dibawanya diketahui akan dikirim ke Pulau Dewata Bali, Denpasar.
“Informasinya begitu, tapi saya tidak tahu persis mau diapakan belasan paket ganja itu,” tukasnya.
Kepada
petugas, ia mengaku menerima upah sebesar Rp1,5 juta untuk setiap 1 kg
ganja. Upah hasil menjadi kurir tersebut akan digunakannya untuk
membahagiakan keluarga, karena statusnya saat ini masih pengangguran.
“Uangnya nanti buat membahagiakan adik-adik di rumah, karena memang hingga saat ini saya belum bekerja,” ujarnya. (ibi)
